Sidang Etik Perdana Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Mengapa Desta Ikut Dipanggil?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang etik perdana pada Rabu (22/5/2024) membuka kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) Hashim Asiari.

Sidang etik digelar di Kantor Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta mulai pukul 10.00 WIB.

Menurut Tribun, Ketua Umum Partai Komunis Indonesia Hasim Asiari hadir di persidangan.

Selain itu, Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) menjadi korban dugaan pelanggaran.

Hashim Asiari hadir sendirian.

Sementara korban didampingi kuasa hukumnya dan saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Diketahui, persidangan ini digelar tertutup karena adanya tindakan asusila.

Sidang pembahasan pokok-pokok tuduhan moralitas dalam kasus tersebut akan dilakukan secara tertutup, kata Sekretaris DKPP David Jama, Rabu. 

DKPP memanggil pembawa acara Dedi Mahendra Desta alias Desta pada sesi pertama hari ini.

Selain Dest, sidang kali ini juga akan menghadirkan anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan saksi ahli.

Desta akan diperiksa sebagai saksi pada sidang pertama atas tuduhan Hashim Asiari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC), merayu anggota Komite Pemilihan Eksternal Eropa (EPEC).

“Kami panggil mereka,” kata Ketua DKPP Hedi Luguito seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/05/2024).

Kenapa Desta juga dipanggil sebagai saksi?

Desta dan Betty dipanggil sebagai saksi usai menyambut anggota PPLN.

Video tersebut diduga merupakan bagian dari rayuan Hasim.

Video tersebut diambil saat jeda talkshow pemilu 2024 NET TV yang menampilkan Betty, Hashim, Desta, Vincent Rompis, dan Boyen.

Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pelapor menghadirkan saksi ahli, kata Headey seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/05/2024).

DKPP sepatutnya mengundang para pihak sesuai Peraturan DKPP Tahun 2017 Nomor 3 terhadap ketentuan Pasal 22 ayat 1 tentang Pedoman Tata Cara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Tahun 2022 No. . 1.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 itu akan berlangsung di ruang sidang kantor DKPP Jakarta. 

Sebelumnya diberitakan, Hashim Asi’ari diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan yang tergabung dalam NPLN.

Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK mengajukan pengaduan ke kantor DKPP RI di Jakarta.

“Hari ini kami melaporkan kepada Ketua KPU Indonesia di DKPP mengenai pelanggaran etika integritas dan profesionalisme yang diduga terkait dengan aktivitasnya membina hubungan personal, hubungan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata pengacara sekaligus reporter Aristo Pangaribuan. Kantor DKPP RI, Jakarta.

Dalam kasus ini, pelapor menduga Hasim melanggar aturan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU, serta kewajiban anggota KPU untuk menghormati integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 a dan c jo. Pasal 10 huruf a); Pasal 6 ayat 3 e jo. Pasal 12 huruf a jo. huruf a dan d) Pasal 14; Pasal 6 ayat 3 f jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2017 No. 2 Ayat a dan d Pasal 15 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketua Komisi Pemilihan Umum Indonesia (GEC) Hasim Asjari (TRIBUNNEWS) Kronologis perbuatan asusila

Menurut pemohon, Hasim diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada proses pemilu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Perbuatan Hasyim antara lain mendekati korban, merayu bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Hasim dan korban dikabarkan pertama kali bertemu pada Agustus 2023 saat kunjungan resmi KPU.

Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan, Hasim berkali-kali menganiaya korban demi kepentingan pribadinya.

Selain itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya melalui berbagai peluang kelembagaan.

Bahkan, ia diduga memberikan janji dan melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Ada hubungan kekuasaan antara Hasim dan PPLN yaitu personel yang menyelenggarakan pemilu di luar negeri,” jelas Aristo. Korban cedera 

Korban dugaan perbuatan asusila tersebut dikabarkan mengalami luka-luka.

“Seperti saya bilang, korban trauma, apalagi dengan laki-laki. Saat tim kami berkumpul, banyak dari kami di LBH juga laki-laki.”

“Makanya korban ini kaget saat ada beberapa pria yang masuk ke dalam kamar. Masih terlihat lukanya,” kata Maria kepada awak media di Kantor DKPP RI di Jakarta, Kamis (18/04/2024) sore.

Untuk saat ini identitas korban masih dilindungi aparat penegak hukum.

Korban juga mendapat bantuan psikologis dan hukum. Urusan asusila lainnya

Laporan kegiatan asusila ini bukanlah laporan Hasim yang pertama.

Sebelumnya, DKPP juga dilaporkan oleh Ketua salah satu Partai Republik, yakni Hasnaeni dengan nama samaran Wanita Emas.

Namun saat itu, DKPP menyebut Hasim belum terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni seperti diberitakan.

Namun, Hasim terbukti memiliki kedekatan personal dengan Hasnaeni karena aktif berkomunikasi melalui media sosial hingga bertukar pesan di luar agenda Pemilu 2024.

Namun kedekatan Hasim dan Hasnaeni dengan DCP melanggar prinsip profesional dan mencemarkan kehormatan Partai Komunis Ukraina sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, Hashim diberi peringatan keras terakhir.

Sumber: (Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *