Sidang Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari Tempat Penukaran Uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Pada Kamis (1/8/2024), sidang terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan dua orang saksi dari PT Sahabat Valas. 

“Saksi atas nama Santi dan Budiman ada dua orang. Silakan diadili,” kata jaksa KPK dalam persidangan.

Sedangkan pantauan Tribunnews.com selama persidangan, Santi merupakan teller di Sahabat Forex, Jakarta Utara. 

Sedangkan Budiman merupakan Direktur Penukaran Mata Uang Sahabat Forex. 

Sebagai informasi, kasus tersebut melibatkan Gazalba Saleh sebagai terdakwa yang terlibat dalam penerimaan hadiah sebesar S$18.000 dari salah satu pihak dalam kasus tersebut, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fouad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima uang sebesar SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. 

Total tip dan TPPU yang diterima Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penerimaan uang itu terkait dengan pertimbangan perkara di Mahkamah Agung.

Bahwa terdakwa selaku Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima hadiah antara tahun 2020 hingga 2022 senilai S$18.000 sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama serta tanda terima lainnya berupa S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.600.000,00 ,” kata JPU KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan dakwaan pokok: Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP. Hakim Pengadilan Tinggi Non-Eksekutif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kemudian hakim Mahkamah Agung juga diduga menyembunyikan dana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP juncto Pasal 65 Bagian 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *