Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, Jaksa Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pada Kamis (25/7/2024) Pengadilan Negeri Karawang terpaksa menunda sidang lanjutan perkara anak terhadap ibu kandung atas pemalsuan tanda tangan.

Majelis menunda sidang utama karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dan terdakwa sakit.

“Sidangnya kita tunda, tidak ada kuasa hukum dan ibu (Kusumajati) sedang sakit,” kata Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andrizani, Kamis (25/7/2024).

Ketua panitia mengatakan sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.

Oleh karena itu kuasa hukum meminta untuk datang terlambat pada jadwal sidang.

“Pasti memprihatinkan, semoga sehat dan ada kuasa hukum yang datang, kalau tidak datang kita lanjutkan penyelidikan,” ujarnya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyayangkan sidang ditunda karena tidak adanya kuasa hukum.

Dia menegaskan, hal itu terjadi secara tiba-tiba karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada dewan.

“Iya, kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa pemberitahuan sebelumnya.” Ya, pengacaranya mangkir 3 sesi, tiba-tiba saat harus sidang dia sakit dan tidak hadir. kata Sukanda.

Padahal, kata Sukanda, terdakwa Kusumayathi datang ke persidangan meski dalam kondisi sakit dan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk agenda sidang hari ini.

“Iya terdakwa sudah datang, saksi-saksi juga sudah kita siapkan. Tapi kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan, sehingga sidang ditunda,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menyiapkan saksi dari pihak camat, notaris, dan anak bungsu terdakwa Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda persidangan, namun hal tersebut urung terjadi karena tidak didampingi kuasa hukum.

“Sudah disiapkan tiga orang saksi dari pihak camat, seorang notaris dan Ferline, anak terdakwa. Sebenarnya bagi saya cukup,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Stefana, Zenal Abidin mengatakan, kliennya sangat menyayangkan pembatalan sidang secara sepihak. Sebab, terdakwa harus menghormati majelis pengadilan.

“Iya, terdakwa katanya sakit, cuti sakitnya? Ya. Jadi kenapa pengacaranya tidak hadir? Tolong hormati majelis hakim,” kata Zenal.

Zenal menekankan agar terdakwa fokus menyelesaikan kasus mediasi atau restorative justice dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak relevan di luar kasus di media sosial.

“Iya, kami terbuka terhadap segala kemungkinan. Sebaiknya kita fokus pada kesempatan yang diberikan Komisi Yudisial untuk mediasi, dan jangan membicarakan hal-hal remeh di sana-sini di media sosial,” ujarnya.

Zenal mengatakan, sebaiknya terdakwa fokus membahas tawaran arbitrase dua sisi dengan hakim, bukan hanya membicarakannya di media sosial yang justru akan semakin memperumit perkara.

Padahal, tergugat ini sedang fokus pada upaya mediasi untuk membahas usulan perdamaian yang akan diajukan seperti apa. ., hormati panitia peradilan,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di VartaKotalive.com Sidang kasus anak yang menggugat ibu kandungnya di Karawang ditunda karena jaksa mempertanyakan ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *