Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunda hingga 14 Mei 2024

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini menunda sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron.

Sidang kembali digelar pada Selasa (14/5/2024).

Sidang dibuka dan kemudian ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dan mengaku menggugat Dewas melalui PTUN, kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024). ).

“Sidangnya ditunda hingga 14 Mei 2024,” imbuhnya.

Dewas KPK akan berupaya memanggil Ghufron untuk kedua kalinya.

Jika Nurul Ghufron tak hadir lagi pada 14 Mei, maka sidang akan tetap dilakukan oleh Komite Etik Dewas KPK.

“Jika somasi kedua tidak muncul, maka sidang etik akan dilanjutkan,” kata Harris.

Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika saat membantu mengangkut pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta menuju Malang, Jawa Timur. Ghufron diduga memiliki pengaruh komersial.

Di sisi lain, Ghufron melaporkan Anggota Dewan KPK Albertina Ho ke Dewan.

Ghufron mempertanyakan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Ghufron kemudian menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dia mengapresiasi Dewan KPK yang mengusut laporan yang sudah kadaluwarsa tersebut.

Nurul Ghufron kemudian dirujuk ke Dewas KPK oleh Indonesia Calling atau IM57+ Institute, wadah eks pegawai KPK yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mereka menyebut ada dugaan pelanggaran etik dalam laporan Nurul Ghufron Albertina Ho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *