Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasty Ifkhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai persidangan dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasim Asiyari tidak berdampak pada perkembangan sidang perselisihan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi mengatakan kedua proses tersebut berbeda. Hal ini disebabkan karena proses peradilan di DKPP dikaitkan dengan etika penyelenggara pemilu, dan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (GLEL) di Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. penyimpangan yang mempengaruhi hasil pemilu.

“Persoalan etik memang berbeda dengan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. PGPU di Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum terkait pelanggaran pemilu yang berdampak pada hasil pemilu. Baik dalam bentuk pemungutan suara maupun penentuan calon terpilih,” kata Titi saat berbicara kepada Tribunnews.com, Senin (27 Mei 2024).

“Proses di DCPP lebih banyak pada persoalan pelanggaran sumpah dan asas penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang subjeknya adalah perseorangan,” imbuhnya.

Namun menurut Titi, meski ditujukan kepada perorangan, namun jika tidak disikapi dengan baik, bisa berdampak pada kredibilitas KPK, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“DKPP diharapkan tegas dalam mengungkap dugaan pelanggaran ini. Termasuk penyidikan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan terkait kasus ini,” kata Titi.

Pada saat yang sama, menurutnya, Partai Komunis Ukraina harus memasukkan hanya tokoh-tokoh terpilih dan tokoh-tokoh yang menempatkan kepentingan negara dan rakyat di atas pragmatisme kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi sumpah jabatan dan prinsip integritas serta profesionalisme. Bekerja secara bertanggung jawab dengan moral dan etika yang tinggi sebagai penyelenggara pemilu.

“Tidak sama dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,” kata Titi.

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas dan kritis sehingga pasti akan terus memantau dan memeriksa kerja para petugas pemilu. 

Apalagi saat ini sudah dimulai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kata Titi.

Ingatlah bahwa dalam pertimbangan 106 kasus legislatif PPU, Partai Komunis Ukraina bertindak sebagai tergugat.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asyari dan Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) sebagai korban dugaan amoral menghadiri sidang etika penyelenggara pemilu di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. ), Jakarta, Rabu (22 Mei 2024). 

Hasim tampak hadir sendirian, korban didampingi kuasa hukumnya serta saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Perkara tertutup ini diajukan oleh perempuan anggota PPLN pada Pemilu 2024.

Ia mengesahkan Lembaga Penasihat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduannya, pemohon mendakwa Hasim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa.

Selain itu, Hasim juga diduga menggunakan hubungan kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan informan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para pihak antara lain penggugat, tergugat, saksi dan kerabat. Sidang akan digelar tertutup karena melibatkan maksiat. 

DCPP memanggil para pihak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DCPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Tata Tertib Aturan Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan DCPP Nomor 1 Tahun 2022. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *