Tribunnews.com, Jakarta Tiga orang yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam penembakan bos penyewaan mobil di KM 45 Tangangang-Rest di daerah yang menghadapi pendengaran tuduhan di Pengadilan Angkatan Darat II-08, Jakarta Timur, Senin (2/2/1025).
Tiga terdakwa adalah anggota Angkatan Laut (Angkatan Laut), Sersan Satu Atmo, kepala Aidil terbesar, dan kepala Hermawan Rafsin.
Keluarga korban juga melihat proses hidup.
Rizky Agam, putra korban, berharap bahwa terdakwa dapat dihukum oleh hukum yang tepat.
“Kami berharap terdakwa akan dihukum karena tindakan mereka untuk menghilangkan hidup seseorang,” kata Rizky dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, dipantau dengan memecah berita TV kompas.
Dia menekankan bahwa partainya akan terus memantau kasus ini dengan cermat.
“Kami terus memantau kasus ini sampai akhir, terutama karena terdakwa diancam oleh sebuah artikel tentang pembunuhan yang direncanakan,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga berterima kasih kepada pengadilan militer atas persidangan terbuka.
“Saya berterima kasih kepada pengadilan militer karena memiliki proses publik, sehingga teman -teman media dapat meliput di sini,” katanya.
Para terdakwa menggunakan seragam militer
Terdakwa hadir untuk memakai bidang resmi lapangan lengkap dengan bahu kiri dan kanan.
Ketiga tiga mengenakan kemeja bergaris khas dari ladang dan pakaian layanan lapangan (PDL).
Baret hanya membedakannya. Sersan Satu Aprete Atmo memakai Baret Biru Gelap. Baret ini biasanya digunakan oleh Angkatan Laut Indonesia dari Unit Ordo Utama.
Sementara itu, kepala kepala Aidil dan Hermawan Rafsin terbesar mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh Petugas Pasukan Katak (Kopaska).
Percobaan itu sendiri dimulai pukul 10:00 WIB. Kepala Kolonel CHK Arif Rachman pertama kali meminta modur militer untuk memanggil tiga terdakwa.
Mereka bertiga datang dengan dua petugas polisi yang terkendali. Ketiga terdakwa meninggalkan kepala mereka sampai mereka tiba di kursi terdakwa. Dia kemudian meminta kesehatan terdakwa.
“Terdakwa yang baik, kali ini dalam kesehatan yang baik?” Tanya terdakwa bahwa dia dijawab oleh terdakwa yang dalam kondisi baik.
Pada awalnya, ketiganya mengenakan topeng. Hakim kemudian meminta mereka untuk membukanya ketika mereka memasuki tuduhan.
Moditor militer Jakarta berencana untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, yang semuanya adalah saksi sipil.
“Saya menambah saksi, dan semua saksi saksi sipil atau militer, dan bahkan mayoritas warga sipil ini akan disajikan,” kata Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Dalam sebuah file kasus yang diajukan ke Pengadilan Militer Jakarta II-08, ada 19 saksi, bersama dengan saksi tambahan bernama Ramli, yang menjadi korban luka tembak, sampai jumlah saksi menjadi 20.
“Silakan ikuti sejauh ini para saksi memiliki 19 dalam file kasus, tambah Sandy, ambil Sandy Sandy untuk 20,” kata Riswandono.
Mulai dari pencurian mobil
Kasus ini dimulai dengan tuduhan mobil sewaan yang dimiliki oleh pengusaha sewa awal (48). Dia dipecat di jalan 45-Tangang KM.
Komisaris Polisi Kasat Reskan Tangerang Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tuduhan itu berasal dari pernyataan saksi.
“Pernyataan lain diperoleh dari saksi umum, yang menyatakan bahwa kecelakaan itu dimulai dengan tuduhan penyalahgunaan mobil sewaan yang dimiliki oleh keluarganya,” kata Arief kepada wartawan pada hari Kamis (1/1/2025).
Dia mengatakan korban sendiri adalah bos penyewaan mobil.
Pada waktu itu, penulis yang masih diburu untuk menggelapkan mobil Honda Brio korban yang dimiliki.
Tetapi mobil itu tampaknya tidak disewa oleh penulis, tetapi mobil yang dirampas itu berganti tangan kepada penulis.
Korban yang dia temukan dan temukan di mana mobil itu, segera mencarinya sampai dia memimpin pencarian penulis.
Sampai akhir, korban memblokir mobil yang diambil oleh penulis di Tangang-Tangang KM 45.
“Para penulis dituduh menggunakan GPS untuk memutuskan kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan brio oranye keluarganya di depan Minimmarket 45 km.
Polisi juga memperoleh tanda luger 9 mm dan mobil kuning Honda Brio di tempat. (Compass.tv/compas.com/tribunnews.com)