Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar

Laporan dari reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Perusahaan (Corsec), Divisional Head PT Antam Tbk Syarif Faisal Al Qadri mengatakan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 bisa menjual produk emas dalam negeri senilai Rp 2 miliar.

Hal itu diungkapkan Faisal saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan penjualan emas dan suap kepada tersangka pemabuk harta, kata Budi Ka Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, dalam persidangan, Faisal diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan keabsahan surat keterangan pembebasan emas Budi Said seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton dari BELM Surabaya 01 PT Antam.

Faisal dalam suratnya mengatakan, pembelian emas tersebut melebihi batas maksimal pembelian BELM Surabaya, yakni Rp 2 miliar.

“Sesuai kewenangan pemilik toko, kalau saya lihat di surat itu melebihi Rp 2 miliar, harusnya ke Pulo Gadung,” kata Faisal di ruang sidang.

Ia mengatakan, undang-undang ini berdasarkan ketentuan Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Produk dan Jasa Komersial.

Aturannya, toko emas hanya boleh melakukan transaksi senilai Rp2 miliar.

Ia juga menjelaskan, dalam hal ini pembelian emas yang dilakukan Budi Said sebaiknya dilakukan di Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung.

“Pembelian di atas jumlah pulsa tersebut akan dipesan untuk diperdagangkan melalui kantor pusat Pulo Gadung. Ongkos angkut dari Pulo Gadung menuju toko ditanggung pelanggan,” jelasnya.

Untuk itu, Budi Said diketahui telah melakukan dua kali pembelian emas.

Pertama, beli emas 100 kilo di BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya belum memiliki stok tersebut sehingga meminta bantuan stok kepada Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayar Budi Said untuk 100 kilogram emas adalah Rp25.251.979.000 (lebih dari dua puluh lima miliar). Praktisnya, harga tersebut seharusnya sekitar 41.865 kg emas.

Terdakwa BUDI SAID menerima emas Antam seberat 58.135 kilogram tanpa pembayaran dari terdakwa, kata jaksa.

Dan penjualan kedua, Budi Said membeli emas sebanyak 7.071 ton dari BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu ia membayar Rp3.593.672.055.000 (lebih dari tiga miliar) untuk 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton emas Antam. Namun, emas yang didapatnya hanya 5.935 kg. Kurangnya emas yang didapatnya, 1.136 kg, 1,13 ton, kemudian dikritik oleh Budi Said.

Budi Said secara pribadi mengatakan, emas yang dipasok PT Antam jumlahnya kecil mengingat total harga emas yang dibayarkan terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 seberat 7.071 kg, namun mendapat berat 5.935 kg dari juru bicara Budi Said, sehingga Budi Said menerima. emasnya sedikit, kurang lebih 1.136 kilogram,” kata jaksa.

Ternyata, saat Antam menjual emas lebih dari 7 ton, ada perbedaan cara pandang harga antara Budi Said dan Antam.

Saat itu, Budi Said mengaku sudah sepakat dengan BELM Surabaya dengan harga Rp505.000.000 (lebih dari lima ratus juta) per kilogram emas. Harga tersebut lebih rendah dari standar yang ditetapkan Antam.

Berdasarkan keterangan resmi PT Antam Tbk, pada harga emas harian PT Antam sepanjang tahun 2018, tidak ada harga emas Rp505.000.000 per kg yang menurut juru bicara merupakan biaya transaksi yang disepakati, kata jaksa.

Berdasarkan perhitungan harga standar Antam, Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said seharusnya lebih dari 5,9 ton emas.

Oleh karena itu, tidak ada kesalahan dalam penyerahan emas yang dilakukan PT Antam kepada Ketua Budi Said sebanyak 1.136 kilogram, katanya.

Akibat ulahnya tersebut, pemerintah melalui PT Antam diperkirakan merugi Rp 1,1 triliun.

Sejak pertama kali dijual, karya Budi Said dan pedagang serta BELM Surabaya dikatakan telah mati senilai 92.257.257.820 (lebih dari sembilan puluh dua miliar).

“Kerugian pemerintah adalah defisit emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau Rp 92.257.257.820. atau setidak-tidaknya sebesar ini,” kata pembela.

Dan dari penjualan keduanya, pemerintah disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 (lebih dari satu triliun).

Kerugian keuangan pemerintah sebesar 1.136 kilogram emas atau setara Rp1.073.786.839.584,- kata jaksa.

Oleh karena itu, Budi Said dalam perkara ini dituntut dengan Pasal 2 ayat. (1) Lampiran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat. (1) ke 1 KUHP dan pasal 64. para. (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *