Laporan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus perceraian pasangan selebriti Ria Ricis dan Teuku Ryan akan diselesaikan di pengadilan elektronik atau online.
Hal itu diketahui dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah lantas membenarkan, hasil keputusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih dipertimbangkan majelis hakim.
“Untuk perkara 567/Pdtg/2024 hari ini rapat dievaluasi oleh majelis hakim, karena sudah dilakukan sesuai tata cara Pemilu dan sudah diambil keputusannya, saat ini masih dalam kondisi evaluasi majelis hakim. hakim.”, kata Taslimah di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).
Setelah itu, kemungkinan besar surat cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan akan diunggah ke sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan (SIPP) besok, Jumat (3/5/2024).
“Baru bisa diverifikasi atau bisa dibaca jika sudah dikonfirmasi, sementara situasinya masih dalam pertimbangan juri,” kata Taslimah.
Ia menegaskan, isi keputusan tersebut akan diumumkan besok.
Sebagai informasi, YouTuber Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Menerima gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.