Sidak Klinik Kecantikan, BPOM: Sebanyak 33 Persen Tak Memenuhi Ketentuan

Laporan reporter Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap klinik kosmetik.

Hasilnya, 33 persen atau sepertiga klinik yang diperiksa BPOM ditemukan tidak patuh.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. pada acara Kick Off kampanye nasional “Waspadalah terhadap produk perawatan kulit berlabel biru yang tidak serasi.

Jadi bisa dialihkan secara umum. Menemukan atau tidak mematuhi aturan, kapasitas distribusi klinik kosmetik sudah mencapai 33 persen, hampir sepertiganya, ujarnya, Senin (5/6/2024) di Jakarta.

Irwan melanjutkan, setidaknya ada lima temuan besar dari klinik kosmetik sehingga bertekad tidak patuh.

Pertama, produk tanpa izin edar. Kedua, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau terlarang.

Ketiga, produk kadaluwarsa. Keempat, perawatan kulit biru di klinik kosmetik dan kelima, suntik kecantikan.

“Produk yang diterapkan seperti obat, kami menemukan tujuannya adalah estetika. Ini merupakan pelanggaran yang umum ditemukan di klinik kosmetik,” lanjut Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, pelanggaran aturan di klinik kecantikan semakin meningkat setiap tahunnya.

Faktanya, pada tahun 2023, sepertiga temuan di klinik kosmetik tidak memenuhi syarat. Hal ini membuat kita harus mengintensifkan pengawasan terhadap klinik kosmetik, ”tegas Irwan.

Terakhir, Irwan mengungkapkan, BPOM saat ini sedang melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran di klinik kecantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *