Sidak di Bandara Soetta, Mendag Dapati WNA Tenteng Barang Elektronik Seperti Ingin Hindari Pajak

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli Hassan menerima warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Suekarno-Hatta dengan membawa barang elektronik.

Zulhas, panggilan akrabnya, mengatakan orang asing itu takut. Dia menduga pihak asing tersebut ingin menghindari peraturan perpajakan di Indonesia.

Zolas diperiksa hari ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk melaksanakan Perintah Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor. .

“Sekarang saya lihat ada orang asing yang membawa peralatan mesin. Mengapa mereka harus diperlakukan sebagai orang yang ketakutan? Barangnya diperiksa, dicek, dihitung pajaknya berapa, resmi,” kata Zulas di tempat, Senin (6/5/2024).

“Kalau dibawa-bawa seperti penghindaran pajak ya, kewajiban ini harusnya dihindari, yang harusnya diatur,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, jika seseorang mengangkut barang elektronik, ia tidak boleh membawanya ke dalam negeri atau menjualnya.

Sebab, jika ingin menjual di dalam negeri, banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk layanan purna jual dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Zulas mengatakan pemeriksaan ini merupakan tanggung jawab Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam hal ini Ketua Komisi Bea dan Cukai Tipe C Sukarno-Hatta Gatut Sugeng Wibo dan jajarannya.

“Ini adalah tanggung jawab PakGate [dan] Bea dan Cukai untuk melindungi konsumen, untuk melindungi wilayah kita,” kata Zulas.

Sekadar informasi, poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan 7/2023 mengatur tentang barang-barang pribadi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dipublikasikannya perubahan ini berarti penumpang dapat membawa bagasi terlepas dari jumlah atau nilai bagasi, serta bagasi dalam kondisi baru atau tidak baru.

Setelah itu, barang bawaan penumpang tidak lagi dibatasi jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali barang terlarang dan barang berbahaya.

Sedangkan ketentuan mengenai bea masuk dan pajak masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 203 PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang diangkut oleh Penyelenggara Alat Pengangkut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *