Laporan reporter Tribunnevs.com, Abdi Rajanda Shakti
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pengedar ganja bernama Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermavan (31) di Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/6/2024).
Dalam kasus ini, penyidik Biro Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 73,26 kilogram ganja.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sadeva Mekar Jaya Sukmaya, Kota Depok, diduga menggunakan ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam jumpa pers, Senin (10/6). .
Cara yang dilakukan kedua pengedar ini adalah dengan menutup bungkusan ganja tersebut dengan cara membungkusnya dalam kantong plastik yang dilengkapi dengan bungkusan ikan asin.
Diketahui, barang bukti beberapa kilogram ganja dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi).
Yang menarik dari kasus ini adalah 73.260 gram itu dikemas dan dikirim ke J&T Expedition, dibungkus dengan ikan asin dan disimpan dalam soft bag. Barang bukti ganja ini dilumuri ikan asin, ujarnya.
“Ini untuk mempermudah, mempermudah, jangan ikut-ikutan pejabat atau sekretaris.” “Sehingga mereka bisa lepas dari aktivitasnya, aktivitasnya dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad Rifani dan Angga Hermavan juga ternyata merupakan pelaku kasus trafficking.
Mereka berdua kembali ke bisnis ilegal karena tekanan ekonomi.
Mantan pecandu narkoba ini divonis 5 tahun dan akan bebas pada tahun 2022 dan akan kembali pada tahun 2024 karena kondisi ekonomi, ujarnya.
Akibat perbuatannya, Angga dan Ahmad dijerat Pasal 114 Ayat 2 Lampiran 111 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan divonis penjara selama 20 tahun.
Saat ini polisi masih memburu A yang membeli 73.260 kilogram ganja yang diedarkan dua tersangka, Ahmad Rifani dan Angga Hermavan.
“Ini dia, ada satu orang berhuruf A yang merupakan DPO. “Belum dikunci,” katanya.