Siapkan Surat Kendaraan Jika Tak Mau Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi “Patuh Jaya 2024” dalam dua pekan ke depan, yakni 15-28 Juli 2024, untuk menertibkan pengendara khususnya di Jakarta dan sekitarnya.

Ribuan petugas koalisi nantinya akan dikerahkan di berbagai lokasi untuk melaksanakan operasi ini.

Melibatkan 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polri. POM TNI AD sebanyak 20 personel, POM TNI AU 20 personel, POM TNI AL 20 personel, Garnisun 20 personel, Dishub DKI Jakarta 30 personel, dan Satpol PP 30 personel.

Cayotto mengatakan, tindakan tersebut bertujuan untuk mengatur perilaku berkendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas.

Tujuannya setidaknya agar masyarakat menaati peraturan lalu lintas saat berkendara dan menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi kejadian pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, ujarnya.

Kemudian, Karyoto meminta jajarannya menjalankan prosedur yang ada dengan penuh kasih dan manusiawi. |

Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas akan dilakukan dalam bentuk tilang elektronik maupun tilang manual.

“Dengan menggunakan e-TLE statis dan e-TLE mobile, tindakan kontraproduktif dapat dihindari dan tindakan pencegahan dan penindakan lalu lintas dapat diprioritaskan,” jelasnya.

“Saya meminta Anda untuk kembali fokus pada tujuan operasi ini dan bagaimana kami akan melakukannya,” katanya.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024. |

Operasi Kepatuhan akan dilaksanakan serentak di wilayah Borda seluruh Indonesia.

Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas diselidiki dan dihukum selama operasi ini. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas:

1. Melawan akal sehat

2. Mengemudi dalam keadaan mabuk

3. Menggunakan telepon saat mengemudi

4. Tidak memakai helm SNI

5. Tidak memakai sabuk pengaman.

6. Mempercepat

7. Mengemudi oleh anak di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi

8. Bepergian dengan sekelompok orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak digunakan di jalan raya

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Pemasangan pemintal dan sirene yang tidak disengaja

13. Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *