Siapkan Bukti Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Otto Hasibuan berharap kasus kopi sianida narapidana Jessica Kumala Wongso bisa diadili.

Mantan pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku memiliki rekaman CCTV kasus kopi sianida.

Pembunuhan Wayan Myrna Salihin dan Jessica Wongso telah tuntas terungkap dengan segala bukti dan analisa.

Bahkan, Jessica Wongso yang diduga dalang kasus kopi sianida sempat menjalani hukuman penjara.

Namun sejak Netflix menayangkan film dokumenter Ice Cold, kisah kata “Cyanide Coffee” kembali membuka opini publik di seluruh dunia.

Sejauh ini Otto Hasibuan sudah menyiapkan bahan dan bukti baru untuk menyampaikan PK.

“Beberapa hari lalu saya bertemu dengan Jessica Wongso. Kami sepakat untuk melakukan PK dan semua bukti telah kami kumpulkan,” kata Otto Hasibuan seperti dikutip YouTube Celeb Oncam News, Sabtu (15/6/2024).

“Terlambat karena kita sudah punya bukti yang kita tunggu, tapi kita harapkan dalam dua hari ke depan. Rencananya bulan ini kita akan serahkan PCnya,” lanjut Otto.

Berdasarkan penuturan Otto Hasibuan, pihaknya mengetahui bukti CCTV tersebut tidak lengkap dan dibuat-buat.

Bukti CCTV diperhitungkan sehingga berujung pada penuntutan kliennya saat itu.

“Jujur kami melihat banyak CCTV yang ditampilkan sebagai alasan untuk menghukum Jessica. CCTV itu memang tidak lengkap dan ada yang mengira itu rekayasa,” jelas Otto.

Oleh karena itu, Otto mengaku telah melatih para ahli yang bisa menjelaskan apa yang disebut sebagai insinyur CCTV.

Untuk itu kami berlatih dengan ahlinya untuk menjelaskan dimana letak rekayasanya.

Oleh karena itu, ada kejadian Jessica yang diduga meracuni cermin, dan berdasarkan pengetahuan ahli kami menduga memang ahlinya, jelas Otto.

Tak hanya itu, anehnya Otto juga teringat dengan bukti CCTV yang dibawa Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna).

Pasalnya, bukti kamera juga ditayangkan di televisi nasional saat itu.

“Ini adalah bukti bahwa kami bisa masuk, dan berapa banyak kamera pengintai yang seharusnya tidak pernah berada di tangan orang lain. Mereka ditemukan berada di tangan orang lain.”

“Nah, coba saja di tangan Dermavan Salihin, ditayangkan di salah satu TV Nasional,” kata Otto.

Terkait hal tersebut, Otto pun mengaku memiliki bukti rekaman pengawasan yang disiarkan televisi nasional.

Bukti itu kami terima dari televisi nasional dan meminta ahli untuk memeriksanya. Menurut ahli, itu ternyata palsu, kata Otto Hasibuan. Pengacara Otto Hasibuan (tangkapan layar YouTube Celeb Oncam News)

Menurut Otto, cerita Jessica seharusnya mendorong perubahan dalam industri hukum.

Penegak hukum harus ingat bahwa banyak dukungan dalam kasus Jessica, lanjut Otto.

Oleh karena itu, kami menilai kasus ini perlu disidangkan di Mahkamah Agung.

Selain itu, sepengetahuan kami, tidak ada saksi. “Tidak ada otopsi yang pernah dilakukan, tapi Anda dapat mengetahui bahwa orang-orang meninggal karena sianida dan hal-hal lain,” kata Otto.

“Karena kalau ini terjadi dan tidak kita atasi maka negara kita akan semakin terpuruk nantinya,” imbuhnya.

Sebab, menurut Otto Hasibuan, kisah Jessica bisa terulang kembali, seperti kisah pembunuhan Vina Cirebon yang dihidupkan kembali setelah rilis Vina: Sebelum 7 Hari.

“Nah, sekarang cerita Vina sudah keluar lagi, itu namanya skenario. Kita curigai begitu,” ujarnya.

FYI, Jessica mengajukan PK pada 21 Juni 2017 setelah mengajukan banding atas kasus yang ditolak Mahkamah Agung.

Saat itu, Hakim Pengadilan Tinggi Artijo Alcostar (almarhum) memimpin juri persidangan pidana Jessica.

PK yang diajukan Jessica pada awal Desember 2018 ditolak Mahkamah Agung.

Meski demikian, Jessica tetap divonis 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *