Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Tribunes.com – Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi siapa saja yang mampu.

Siapa yang berhak menerima daging kurban?

Ada beberapa kategori yang berhak menerima daging kurban, yaitu: 1. Shohibul Bali

Shohebul Qurban adalah orang yang berkurban.

Shohebul berhak atas persembahan sepertiga dari daging kurban. 2. Tetangga, sahabat dan saudara

Daging kurbannya bisa dibagikan kepada sanak saudara, sahabat, dan tetangga jika dirasa cukup.

Jumlah daging kurbannya sepertiganya. 3. Masyarakat miskin

Salah satu tujuan kurban adalah untuk dibagikan kepada pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat miskin.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Surat Al-Hajj ayat 28:

Ia memakan sebagian daging kurban dan membagikannya kepada fakir miskin. Syarat-syarat kurban

Menurut situs Badan Zakat Nasional, syarat kurban adalah:

1. Muslim

Yang melakukan kurban harus seorang muslim, karena non muslim tidak disuruh berkurban.

2. Kompeten

Umat ​​Islam yang tidak mampu tidak boleh dipaksa untuk berkorban.

Karena perintah menyembelih itu diutamakan bagi umat Islam yang mampu.

3. Kedewasaan dan kebijaksanaan

Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang beritikad baik dan disebut dewasa atau anak di bawah umur.

Pada saat yang sama, anak-anak atau anak di bawah umur tidak perlu berkorban. Larangan pengorbanan

Disadur dari laman PPID Kota Serang, para kurban dilarang:

1. Diharamkan bagi seseorang yang ingin berkurban memotong kuku dan rambutnya.

Larangan ini berlaku mulai awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Namun larangan ini tidak disukai, artinya tidak membatalkan kurban.

Namun memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih kurban mengurangi pahala.

2. Dilarang menjual daging kurban

Seluruh bagian tubuh korban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.

3. Mencegah orang yang berkurban untuk makan

Islam membolehkan hewan kurban memakan daging hewan kurban.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang menghalangi orang untuk berkurban, maka hal itu menjadi haram dan haramnya kurban tersebut.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *