Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU? Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.

Keputusan DKPP itu terjadi setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan dalam relasi kekuasaan.

Lantas siapa calon pengganti Hasyim sebagai anggota dan Ketua KPU di Indonesia?

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, selama terjadi kekosongan kepemimpinan, pihaknya mendorong KPU RI menggelar rapat paripurna untuk menentukan Pj Ketua KPU RI.

Tentu saja, selama terjadi kekosongan kepemimpinan, KPU RI harus segera menyelenggarakan rapat paripurna untuk memilih penjabat presiden atau presiden sementara hingga terpilih presiden baru yang definitif, kata Doli kepada wartawan, Kamis (4/7/2024). ). .

DPR melalui Komisi II DPR RI juga akan memproses Komisaris RI-KPU pengganti Hasyim, setelah keluarnya Keputusan Presiden (Perpres) tentang pemberhentiannya.

Pengganti Hasyim akan dipilih dari nama-nama yang masuk dalam daftar 14 nama calon anggota KPU periode 2022-2027.

Setelahnya baru akan dipilih ketua definitif KPU RI.

“Setelah anggota KPU RI yang baru dilantik, akan kami proses di Komisi II DPR,” pungkas Doli.

Berikut 14 Calon Komisioner KPU RI Periode 2022-2027. 

1. Agustus Mellaz2. Betty Idroos3. Dahliah4. Hasyim Asy’ari 5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi6. Isham Holik7. Iffa Rosita 8. Iwan Pecah Banne9. M Afifuddin 10. M Ali Safaat11. Parsadaan Harahap12. Viryan13. Yessy Yatty Momongan14. Yulianto Sudrajat

Seperti diketahui, Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dengan asumsi sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari yang diangkat sebagai ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan, kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3). . /7/2024).

Dalam pokok-pokok keterangan persidangan yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut memiliki niat terhadap terduga korban maksiat yang tergabung dalam Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) sejak awal pertemuan.

Sebab, dalam bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya pemberian obat terutama melalui pesan singkat.

Bahwa terdakwa sejak awal pertemuan dengan pelapor sudah berniat memberikan perhatian khusus kepada pelapor melalui percakapan emoji pelukan ‘pandangan pertama ke hati’, kata Tio di sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3). . /7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila pada proses Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan penggugat.

Terduga korban memberikan surat kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduan DKPP, kuasa hukum juga menuding Hasyim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara itu, pada sidang kedua Komisioner, Sekjen, dan Staf KPU RI hadir dalam sesi tanya jawab mengenai dalil penggugat mengenai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *