Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 2 anggota DPR RI diduga ikut perjudian online.

Adang Daradjatun, Ketua Dewan Kehormatan Republik Korea (MKD), menginformasikan hal tersebut.

Adang mengatakan, MKD menerima surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto bahwa ada anggota Republik Demokratik Rakyat Indonesia yang terlibat. aktivitas daring. berjudi

Adang mengatakan, surat tersebut melibatkan hingga 60 orang yang bekerja di DPR RI dalam kegiatan keji tersebut.

2 dari 60 orang anggota DPR RI dan MKD tidak bisa diungkapkan identitasnya.

“Hari ini kami menerima surat resmi dari Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Judi Online. Ternyata setelah surat resmi tersebut sebenarnya kami sudah menemukan 2 orang anggota DPRK yang kami ketahui. sudah dilaporkan dan ada personel dari DPR yang menjadi tersangka dan jumlahnya sekitar 58 orang,” kata Adang kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Selasa (7 Februari 2024).

Menurut dia, dua anggota DPR RI dan 58 orang di antaranya masih diduga terlibat aktivitas perjudian online. Pendapatan uang

Menurut Adang, MKD telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat perjudian online untuk meminta penjelasan.

Jadi untuk saat ini masih kejutan, kata Adang. Jadi kita cek dari dua anggota DPR. Insiden itu secara resmi dilaporkan pagi ini.”

Surat tersebut dikirimkan kepada 2 anggota DPR RI hari ini, Selasa, pukul 10 pagi.

Anggota DPR RI akan segera dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Oleh karena itu, dipastikan kedua anggota dewan tersebut telah melaporkan dengan benar dan akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, kata Adang.

Adang mengatakan, total jumlah atau pendapatan perjudian online yang melibatkan anggota DPR RI dan pegawai DPR RI jumlahnya melebihi Rp 1 miliar.

“Angkanya Rp1,926 miliar,” kata Adang. Puan meminta diungkap nama-nama anggota DPR yang terlibat perjudian online

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya anggota dewan yang diduga terlibat perjudian online.

Puan menanyakan nama anggota DPR RI apakah terbukti terlibat perjudian online.

“Iya kalau ada, tolong sebutkan,” kata Puan di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta, Selasa (7 Februari 2024).

Sementara itu, Satgas Judi Online pada Selasa (7 Februari 2024) menginformasikan kepada MKD DPR RI tentang 2 anggota DPR RI yang diduga melakukan perjudian online. Ternyata kedua anggota parlemen tersebut harus mengirimkan uang tidak lebih dari Rp 500.000 untuk bermain judol.

Habiburakhman, Wakil MKD DPR RI, menginformasikan hal tersebut. Menurut dia, temuan tersebut berdasarkan laporan Menko Polhukam selaku Ketua Pokja Perjudian Online yang mengirimkan surat resmi ke MKD DPR RI.

Keduanya Rp 500.000, kata Habiburohman DPR RI MKD, Senayan, Jakarta, Selasa (7 Februari 2024).

Menurut dia, kedua anggota DPR RI itu akan segera diperiksa MKD. Namun MKD tidak berniat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“APH (aparat penegak hukum, Red.) senilai Rp 500.000,” ujarnya. Perbedaan temuan PPATK dan Satgas Judi Online

Satgas Perjudian Online dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis berbagai laporan mengenai dugaan anggota DPR-DPRD yang terlibat dalam perjudian online (judol) menemukan data tersebut.

Terakhir, Satgas yang dibentuk Presiden mengungkap hanya 2 anggota DPR RI yang diduga melakukan perjudian online.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (7 Februari 2024) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pokja Perjudian Online melalui surat resmi kepada MKD DPR RI.

Hal ini berbeda dengan temuan PPATK yang diduga melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD terkait perjudian online.

Habiburokhman, Wakil Ketua MKD DPR RI, mengatakan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi inkonsistensi data tersebut.

Diantaranya, 58 pegawai DPR RI juga masuk dalam daftar temuan Satgas Judi Online.

Dia menduga daftar yang dilakukan PPATK itu bercampur dengan dugaan keterlibatan pegawai DPR RI dalam perjudian online. Sebab riwayat dagangnya menunjukkan dia pernah bekerja di DPR RI.

“Jadi katanya. Tadi ada 58 pegawai yang menulis tempat kerjanya di DPR RI. Enggak perlu jadi anggota DPR RI. 58 orang ternyata pegawai, pegawai. Pekerjaannya di DPR RI Tidak perlu jadi anggota DPR RI,” kata Habiburohman MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7 Februari 2024).

Gerindra, Wakil Ketua Umum partai tersebut, tak menampik kehadiran dua anggota DPR RI dalam pemberitaan yang dilaporkan Satgas Judi Online. Namun kondisi mereka masih diduga sebagai biang keladinya.

“Memang ada dua anggota DPR RI yang juga dijadikan tersangka. Kita cek dan klarifikasi dulu ke pihak terkait,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *