Siap-siap, Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan atas KUHP Baru Berlaku Mulai 2026

Laporan jurnalis Tribunnews.com. Gita Irvan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyelesaikan persiapan penerapan hukuman bersyarat berupa hukuman pekerjaan sosial dan pengawasan dalam undang-undang pidana baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran uji coba penerapan hukum pidana bersyarat di Jakarta Center pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta.

Kegiatan percontohan (latihan lapangan) ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan pidana alternatif berupa pidana bersyarat dalam KUHP 1946 sebelum diterapkannya delik kontrol dan tindak pidana pekerjaan sosial dalam KUHP 2023 yang akan mulai berlaku pada tahun 2023. 2026.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (purn) Hadi Jahanto mengatakan, reformasi kebijakan pidana saat ini telah mengarah pada pemidanaan yang mendidik dan korektif dengan metode non-penjara dalam kaitannya dengan nilai dan prinsip keadilan korektif. , yang mana. Diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP baru).

Undang-undang pidana baru, kata dia, juga mengatur beberapa hukuman pendidikan dan standar, termasuk hukuman percobaan dan hukuman pekerjaan sosial. 

Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan konsep pemidanaan yang benar dan rehabilitatif, sesuai dengan nilai-nilai keadilan korektif.

Secara khusus, tim koordinasi pelaksanaan keadilan korektif yang terdiri dari pejabat kementerian dan kepolisian serta peneliti dalam koalisi masyarakat sipil yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dibentuk pada tahun 2022, meneliti dan menemukan formula alternatif. pemidanaan, yaitu bentuk-bentuk pelaksanaan pidana tanpa pidana penjara yang sudah ada dalam Pasal 14 A sampai dengan 14 V KUHP.

Hadi mengatakan, penggunaan masa percobaan sebagai alternatif hukuman berpotensi menjadi solusi permasalahan kapasitas lapas di Indonesia yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dapat memproyeksikan penerapan pasal-pasal pengawasan pidana dan pekerjaan sosial dengan memperkuat pemahaman penggunaan hukuman penangguhan melalui uji coba yang akan dilaksanakan hari ini, kata Hadi.

“Dalam rangka uji coba, modul disiapkan pada sesi peluncuran ini,” lanjutnya.

Menurutnya, modul ini kedepannya akan menjadi acuan dan acuan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami penggunaan pasal 14a – 14f hukum pidana dalam rangka penerapan pilot.

Sehingga, kata dia, ke depan kita bisa memberikan prediksi yang lebih fokus terhadap penerapan undang-undang pidana baru pada Januari 2026 secara efektif dan efisien.

Wakil Koordinator Hak Asasi Manusia dan Keadilan Kantor Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sogge Fornomo mengatakan, situasi pertumbuhan populasi rutan dan lapas di Indonesia tidak lepas dari upaya aparat hukum (APH). ). ) dengan memberikan petunjuk terkait restorative justice untuk dapat mengatasinya.

Namun instruksi yang diterbitkan tersebut dinilai tidak banyak mengubah keadaan.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama beberapa kementerian dan lembaga serta koalisi masyarakat sipil menyiapkan pedoman penerapan pasal 14a hingga 14f undang-undang pidana sebagai persiapan penerbitan undang-undang pidana baru. . Yang mengarah pada kejahatan pekerjaan sosial dan kejahatan kontrol. 

Sejauh ini, menurut dia, belum ada petunjuk teknis rinci mengenai pelaksanaan Pasar 14 A hingga Pasal 14 F.

Oleh karena itu, pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan ketika penerapan KUHP baru pada Januari 2026.

Sehingga, aparat kepolisian tidak lagi kikuk dalam menyikapi aturan pidana tersebut. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I di Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang berlangsung lebih dari dua jam itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begitulah kondisi penjara setelah selamat dari kebakaran hebat selama lebih dari dua jam. (spesial)

Menurut dia, pada 30 Juni hingga 30 November, uji coba tersebut akan dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 6 bulan.

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat mengacu pada modul-modul yang sudah jadi semaksimal mungkin.

Selain itu, menurutnya, antara tanggal 30 Agustus hingga 15 Desember akan ada tindak lanjut setiap bulan kedua yang dilakukan bersama oleh Badan Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Afness.

Diharapkan, lanjutnya, program ini akan menghasilkan rekomendasi implementasi regulasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, efektivitas Pasal 14 A sampai F KUHP yang akan diterapkan diharapkan menjadi persiapan dan tidak menyulitkan aparat kepolisian pada saat berlakunya KUHP yang baru. Januari 2026.” katanya .

“Pemetaan potensi dampak positif dan negatif serta mengidentifikasi solusi yang mungkin dilakukan akan memberikan landasan yang kuat dalam merancang kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *