Siap-siap, KPK Dilibatkan dalam Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat

Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Seleksi Mandiri Penerimaan Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2024, Badan Kerja Sama Universitas Negeri Barat (SMMPTN-Barat) 2024 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan untuk mencegah penipuan SMMPTN-Barat Presiden BKS PTN-Barat Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si mengungkapkan, pedoman ini mulai diperkenalkan pada tahun 2023 oleh SMMPTN – In Barat.

“Makanya kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat FGD bahwa POB ini sejalan dengan acuan Mendikbud yang baru. , itu tidak akan terjadi,” kata Muryanto, Senin (6/05/2024) pada konferensi pers yang digelar di Artotel Senayan, Jakarta.

Dalam Standar Operasional Prosedur (POB) SMMPTN-Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar tidak ada definisi klasifikasi selain persyaratan yang sudah ada.

Dia mengatakan, komisi antirasuah telah memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya penipuan.

“Tahun lalu kita berjalan lancar, sesuai aturan, tapi tetap mendapat masukan dari pengurus. Pansus antikorupsi jangan dievaluasi dan digolongkan tanpa aturan. Ya, ini yang paling penting,” jelasnya.

Menurut Pak Muryanto, pihaknya berupaya mendapatkan seluruh informasi dari KPK.

Jadi kami berusaha semaksimal mungkin. POB sudah menerima atau menerima aturan yang tertuang dalam SK Mendikbud. Ini tugas KPK kemarin. Jadi kami terlibat dari awal. ,” dia berkata. dikatakan.

Perguruan tinggi wilayah barat Indonesia turut serta dalam ajang seleksi mandiri ini, antara lain perguruan tinggi negeri di Sumatera, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.

Turut serta dalam acara ini Wakil Ketua SMPTN Barat 2024 Prof. Ibrahim, Koordinator ICT SMM PTN Barat 2024 Teuku Kemal Fasya M.Hum, Ketua Pokja SMMPTN Barat 2024 Prof.Dr.Ir. Suhendra Yadna. M.Eng, dan sekretaris kelompok kerja, Prof. Dr. Ir Supriyanto, ST, M.Si.

Asosiasi PTN merupakan bagian dari seleksi mandiri yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui perubahan terbaru Permendikbudristek No.48 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No.62 Tahun 2023.

Peraturan ini memberikan kesempatan masuk perguruan tinggi setelah Seleksi Berbasis Hasil Nasional (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Sedangkan untuk seleksi mandiri, masing-masing PTN dapat dilaksanakan secara mandiri maupun bersama-sama, seperti yang dilakukan panitia SMMPTN-Barat sejak tahun 2017.

Dan pada tahun ini anggota PTN yang berjumlah 25 orang adalah PTN, PTN Seni, dan PTN Agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *