Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Reporter Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Dengan diberlakukannya Kategori Rumah Sakit Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, donasi peserta BPJS Kesehatan kemungkinan akan meningkat, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

“(Sumbangan) bisa bertambah. Kalau saatnya bertambah,” ujarnya usai Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) kepada pemerintah daerah di Grand Ballroom Taman Mini Krakatau di Indonesia Indah, Jakarta Timur. .Kamis (8/8/2024).

Ghufron mengungkapkan iuran BPJS kesehatan yang akan ditingkatkan akan diperuntukkan bagi peserta kategori II dan kategori I.

Sementara itu, biaya untuk peserta kategori III tidak akan berubah.

“Kalau kelas III tidak naik. Itu kelas III mohon maaf, rata-rata PBI-nya kelas 3,” imbuhnya.

Selain itu, dia belum bisa menjelaskan secara rinci besaran atau kapan iuran BPJS Kesehatan Tier II dan Tier I dinaikkan.

Menurut Ghufron, hal itu akan diatur dengan peraturan presiden (Perpres).

Kapan kenaikan harga tersebut berlaku, Ghufron mengatakan hal itu tergantung persetujuan pemangku kepentingan.

“Tergantung pemerintah, tergantung banyak pihak,” imbuhnya. Kepala Direktur Bidang Kesehatan BPJS Ali Ghufron Mukti usai acara Penyerahan Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta (UCH) yang digelar Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8 Agustus 2024). (Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi)

Gufron juga mengatakan dalam kesempatan yang sama bahwa Indonesia menerima predikat Universal Health Coverage (UHC) pada Universal Health Coverage Awards 2024 jelang HUT ke-79 berdirinya negara tersebut.

Penghargaan tersebut diberikan setelah Indonesia mencapai cakupan kesehatan semesta lebih dari 98%, melampaui target yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 2023 tentang Rencana Jaminan Sosial Tahun 2023-2024.

Selain itu, asesmen juga dapat dilakukan melalui keterlibatan BPJS Kesehatan dengan teknologi digital, misalnya melalui aplikasi mobile JKN.

Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur seperti registrasi mandiri peserta, perubahan FKTP, review riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter, dan pencarian fasilitas kesehatan terdekat.

Fitur antrian online juga diaktifkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta dan antrian di fasilitas kesehatan.

Hal ini memungkinkan peserta JKN mendapatkan nomor tunggu kapanpun dan dimanapun.

Selain itu, terdapat fitur i-Care JKN yang memungkinkan peserta dan dokter meninjau riwayat kesehatan, pengobatan, dan operasi yang dilakukan dalam 12 bulan terakhir.

Dengan i-Care JKN, pengobatan bisa lebih cepat dan tepat.

Ia menambahkan: “Pernyataan mengenai cakupan kesehatan semesta membuktikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan telah meluas di Indonesia. Hal ini bukan sekadar statistik, namun merupakan cerminan nyata dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap orang mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.”

Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2024 resmi diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Penghargaan ini juga diberikan kepada pimpinan daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten dan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *