TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa KPK mulai mengincar beberapa saksi yang akan hadir dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mendalami kemungkinan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, SYL.
Ketua Bendahara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmed Sahroni menjadi salah satu saksi.
Namun, belum bisa dipastikan tanggal pemanggilan Ahmed Sahroni sebagai saksi kasus SYL.
Setelah itu, mantan pengacara SYL diperiksa, Fabri Diansyah C.S.
Begitu pula dengan pemanggilan Febri Dianja Cs yang belum tetap, semua dalam kendali Jaksa KPK. Mantan Menteri Pertanian Fabri Dianza akan menjadi saksi dalam sidang SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menangkap pengacara Fabri Dianxia dan lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kewenangan menghadirkan mantan perwakilan KPK sepenuhnya berada pada tim Jaksa KPK (JPU).
Sejauh ini keterangan mereka telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) SYL.
Sedangkan Fabri Diansya dan Donal Farris serta Rasmala Aritonang menjadi kuasa hukum SYL selama pemeriksaan.
Sebelum terjun ke dunia advokasi, Fabri Diansya merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016) dan perwakilan KPK (2016-2020).
Nanti kita lihat perkembangannya, mungkin suatu saat akan dipanggil dan dibawa ke sidang pengadilan untuk dimintai keterangan, kata Wakil Ketua KPK Johannes Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/2024). .
Asep Guntur Rahaju, Direktur Penyidikan KPK juga memberikan keterangan serupa.
Menurut Asepa, seluruh pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan JPU KPK.
“Jaksa mempunyai hak dan perhitungan untuk mengajukan bukti-bukti atau keterangan dan menyampaikan perkaranya serta keterangan-keterangan yang diperlukan di persidangan, sehingga penuntut mempunyai keistimewaan,” ujarnya.
Rabu (24/4/2024) Jaksa KPK Meyers Simanjantak sebelumnya mengawali wacana pengajuan Fabri Diansyah CS usai sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut penggugat Meyer, Fabri dkk. Kesaksian tersebut bisa memberikan pencerahan atas kasus yang saat ini digeluti mantan kliennya.
“Jika ada pertanyaan apakah bisa disampaikan, bisa diperjelas apakah kejadian itu nyata atau tidak,” kata pengacara KPK, Wali Kota Simanjantak.
“Dalam tahap penyidikan mereka diduga memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi, termasuk saksi yang sudah hadir yaitu Panji Hartanto [mantan asisten SYL] dan Kareena [mantan pegawai Kementerian Pertanian],” imbuhnya.
Jaksa Meyer mengatakan para saksi mengakui penjelasan mantan kuasa hukum SYL kepada mereka, pertanyaan apa saja yang mereka ajukan selama tahap penyidikan, dan telah diinstruksikan untuk tidak memberikan penjelasan kecuali diminta.
Ia kemudian mengatakan, keterangan para saksi akan diperiksa silang dengan keterangan eks tim kuasa hukum SYL yang sudah lebih dulu memberi keterangan di berkas perkara.
Jadi pada persidangan tadi ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil tim penasihat hukum, namun saat kami tanyakan, tim penasihat hukumnya adalah Mas Fabri Diancia dan Donal Fariz, ujarnya. Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Fabri Diansyah dan Rasmala Aritonang tiba di Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senij (2/10/2023). Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fabri Dineau dan Rasmala Aritonen sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)
Jaksa Meyers juga menyinggung dokumen terkait tim kuasa hukum SYL yang ditemukan KPK saat penemuan kasus tersebut.
Dia mengatakan, kasus tersebut akan didalami jika Fabri dan pihak lain hadir sebagai saksi di persidangan.
“Timnya karena itu juga menjadi alat bukti yang mereka buat ya, ditemukan juga semacam legal opinion yang disita, legal opinion dan kita lihat nanti bagaimana mungkin, itu baru tahap penyidikan, itu Detailnya sangat detail, lalu kita tanyakan “apakah benar dibocorkan, apakah ada yang membocorkannya,” ujarnya.
Tribunnews.com berusaha menghubungi Fabri. Namun, dia tidak pernah membalas pesan yang dikirimkan. Sementara itu, Donald enggan menanggapi wacana tersebut. Ketua Bendahara NasDem Ahmed Sahroni juga akan menghadiri sidang SYL
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) akan menghadirkan Bendahara Jenderal Partai Demokrat Nasional (Nasdem) Ahmed Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin. Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Namun, belum bisa dipastikan tanggal pemanggilan Ahmed Sahroni sebagai saksi kasus SYL.
Ahmed Sahroni ingin mendalami aliran uang dari SYL ke Nasdem yang dikembalikan.
“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmed Sahroni, Bendam sudah kembalikan, simpan di kas KPK. Nanti kalau berkembang, kami akan kembalikan. coba sampaikan ke dia,” kata pengacara KPK, Meyer. Simanjantak kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (06/05/2024). Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni keluar ruangan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Ahmed Sahroni menanggapi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (AML) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)
Bukti yang ada di KPK menunjukkan jumlah yang mengalir ke partai tersebut mencapai Rp 850 juta.
Katanya, uang itu untuk pengisian calon anggota dewan pada 2023.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Sahroni selaku Bendahara Utama Nasdem.
“Dari saksi dan alat bukti, Rp 850 juta itu terkait pencalonan calon anggota DPR. Nah, itu diterima dari SYL Bacaleg untuk kebutuhan paruh waktu tahun 2023. Nah sebagai penutup, kami akan sampaikan bukti. , “kata. Penggugat SYL ke Caleg NasDem Rp 850 Juta, KPK Bisa Panggil Saharoni Lagi
Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyers Simanjantak mengungkapkan ada aliran dana Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke partai NasDem.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan uang kepada Nasdaq yang digunakan untuk mencalonkan MLA (backleg).
Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmed Sahroni mengaku dana SYL digunakan untuk membantu korban gempa Sianjur.
“Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kami lihat, uang Rp 850 juta itu jelas ada kaitannya dengan pencalonan calon anggota dewan,” kata Wali Kota, dilansir Kompas.com, Selasa (6/5/2024).
Menurut Mayer, dana sekitar Rp 850 juta masuk ke Nasdaq sebagai barang bukti.
Pendanaan dari SYL ke NasDem akan datang pada pertengahan tahun 2023.
“Pendaftaran resmi diperlukan. Kita lihat saja pada pertengahan 2023,” kata Meyer.
Tim penindakan KPK akan terus mendalami alasan Sahroni mengembalikan uang sebesar 850 juta ke rekening KPK, tambah Wali Kota.
Jaksa KPK juga akan mendalami apakah uang yang dibayarkan kepada SYL berasal dari alokasi anggaran ilegal, sehingga uang NasDem dikembalikan ke KPK.
Untuk itu, jaksa akan menghadirkan bukti-bukti di persidangan dan berkesempatan memanggil Saharoni sebagai saksi.
“Jika waktu memungkinkan, timeline kami masih cukup panjang, kami bisa mendatangkan returner (Saharoni),” jelas Meyers. Ahmed Sahroni, Ketua Bendahara Partai Nasdem Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Ahmad Sahroni sebelumnya diketahui mengembalikan uang NasDem yang diterima dari SYL sebesar 860 juta ke rekening KPK.
Saharoni melunasi uang dari SYL secara bertahap yakni nominal Rp 820 juta, dilanjutkan tahap kedua Rp 40 juta.
“Mereka (sudah kembali), Rp 820 juta,” kata Saharoni, Jumat (22 Maret 2024) sambil bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ada Rp40 juta yang perlu disetujui dan penyidik mengusulkan agar dikembalikan hari ini (22 Maret), imbuh Sahroni. KPK memungkinkan pemanggilan anggota DPR penerima THR dari SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu untuk memanggil anggota Komisi IV DPR penerima Tunjangan Cuti (THR) dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut merupakan perintah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nantinya tim JPU akan mempertimbangkan apakah keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi anggota Komisi IV DPR itu benar-benar diperlukan untuk penjabaran perkara tersebut, kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis. 2/5). /2024).
Kemungkinan mengalirnya dana THR dari Kementerian Pertanian ke beberapa anggota DPR di Komisi IV pertama kali terungkap pada Senin (29/4/2024) dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL.
Ali mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK akan memanggilnya sebagai saksi jika fakta yang diungkapkan pengadilan dinilai cukup kuat untuk dibuktikan oleh beberapa anggota komisi IV DPR.
“Secara teknis, itu kebijakan kejaksaan untuk menyampaikannya,” kata Ali.
Menurut Ali, THR dapat digolongkan sebagai gratifikasi atau suap kepada anggota DPR oleh Komisi IV Kementerian Pertanian.
Diperjelas bahwa penerimaan uang dari pejabat publik yang berkaitan dengan jabatannya, tanpa kepentingan langsung dan pelaporan kepada Komite Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja, adalah suatu hal yang memuaskan, meskipun dana tersebut disediakan oleh pejabat publik lainnya.
Sementara mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementerian Pertanian, maka penerimaan tersebut bisa dikategorikan suap jika ada kepentingan langsung.
Jika KPK menemukan bukti lain adanya penyalahgunaan anggaran, maka kasus tersebut akan ditutup.
“Sambarh menerima suap karena dia salah satu mitra seperti DPR, kalau tidak nanti dia kena tip,” jelas Ali. SYL diduga menerima tip senilai Rp 44,5 miliar
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga menerima ganti rugi sebesar Rp44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL dari tahun 2020 hingga 2023
“Uang yang diperoleh terdakwa dari pemaksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah Rp44.546.079.044,” kata kuasa hukum KPK, Masmudi, dalam berkas perkara di sidang, Rabu. 2024) dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekyen) Kasadi Subagyono Kementerian Pertanian. Juga dikenakan biaya.
Apalagi uang yang dikumpulkan Kasadi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dugaan, belanja terbesar dari uang kuotasi tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain di luar kategori yang ada senilai Rp 16,6 miliar.
“Uang itu dikeluarkan atas perintah dan instruksi terdakwa,” kata jaksa. Mantan Menteri Pertanian Siarul Yasin Limpo (kiri) diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Sarana Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta menyaksikan sidang pertama kasus dugaan tersebut. Kasus korupsi. Pungli, Pungli dan Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)
Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula didakwa dengan: Pasal 12(e) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dibaca Pasal 55(1)(1) KUHP dibaca dengan Pasal 64(1). Bagian KUHP.
Tuntutan Kedua: Pasal 12(f) UU Pencegahan Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP dibacakan Pasal 64(1) KUHP.
Tuduhan Ketiga: Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1)(1) KUHP b. (Tribun Network/Th/Tribunnews.com)