TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat pengumpulan pajak dari kegiatan usaha di ekonomi digital mencapai Rp 25,88 triliun pada Juni 2024.
Industri kripto menyumbang Rp798,84 miliar atau 3 persen, tumbuh 48 persen dibandingkan Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di bursa, dan Rp422,71 miliar berasal dari pendapatan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di bursa.
CEO Indodax Oscar Dharmawan menjelaskan meskipun peraturan perpajakan di industri kripto masih sering diperdebatkan, namun Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Pembayaran pajak ini merupakan bentuk nyata dukungan kami terhadap upaya pemerintah memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tulis Oscar, Selasa (30/07/2024).
Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang 45% atau hampir Rp350 miliar.
Selain itu, Indodax membayar pajak perusahaan sebesar Rp 234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan (PPh) pribadi dari hampir 500 karyawannya.
Oscar mengatakan ke depan, industri kripto Indonesia akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Besarnya pendapatan yang dihasilkan oleh industri kripto dan volume perdagangan yang besar mencerminkan potensi besar sektor tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” ujarnya.