Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung

TRIBUNNEWS.COM – Pemeriksaan aktris Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berakhir Rabu ini (15/5/2024).

Penggugat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kasus yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini diperkirakan menelan biaya Rp 271 triliun.

Sandra Dewi diketahui diinterogasi Kejagung selama 10 jam.

Namun, setelah meninggalkan Kantor Kejaksaan, aktris TV tersebut memilih untuk tidak berkata lebih banyak dan segera pergi.

Lantas, apakah status Sandra Dewi sebagai saksi menjadikannya tersangka?

Terkait hal itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Jampidsus Kuntadi menyebut pihaknya tak berani membahas kemungkinan tersebut.

“Saya tidak berani mengatakan itu suatu kemungkinan, kita bicara bukti-buktinya,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan, Rabu.

Terkait penambahan saksi lain, Kuntadi mengatakan, ada kemungkinan masih ada saksi lain dalam kasus tersebut.

“Kecuali ada keadaan darurat pasti kami minta,” jelasnya.

Diketahui, ada 187 saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi PT Timah. Alasan Jaksa Agung mengusut Sandra Dewi

Sementara pemeriksaan Sandra Dewi yang kedua adalah mendalami asal muasal harta milik penggugat yang merupakan terduga istri Harvey Moeis.

Ketua Penkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024), mengatakan, “Sebaiknya Mayene mengusut kepemilikan barang yang bersangkutan.”

Ketut memastikan kesepakatan perkawinan pemisahan aset antara Harvey dan Sandra Dewi tidak akan menghambat proses penyidikan saat ini.

“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.

Sandra Dewi diketahui tiba di telepon Kejaksaan sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Sebelumnya, Sandra Dewi diperiksa pada Kamis (4/4/2024) dan diperiksa tim penyidik ​​terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya. Sandra Dewi merasa lebih mudah memasuki gedung Kejagung melalui kereta bawah tanah

Sebelumnya, pesinetron itu tak terlihat dalam pengawasan di lobi Gedung Kartika Kejagung.

Bahkan, biasanya para saksi yang akan diperiksa masuk melalui pintu masuk utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun kali ini Sandra Dewi tidak ditemukan di sana.

Ternyata, berdasarkan informasi internal Kejagung, Sandra Dewi meninggal secara diam-diam.

Pemain tersebut juga diam-diam difasilitasi di basement Gedung Kartika Kejagung.

Sekadar informasi, Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan menetapkan 21 orang tersangka, termasuk dugaan menghalangi keadilan (OOJ) atau menghalangi penyidikan.

Di antara tersangka yang terungkap namanya adalah pejabat pemerintah dan pihak swasta:

Penyelenggara Negara Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sd 2024, Amir Syahbana Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sd Maret 2019, Suranto Wibowo Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 RusbaniN, PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT ) Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML) Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga PTmah20, Al Albar (ALW).

CV Venus Private Party Owner Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) Ketua Pelaksana CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) General Manager PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha pertambangan di Pangkalpinan Gunawan alias MBG sebagai pengusaha di Pangkalpinang PT Rafined Bangka Tin (RBT) Chief Executive, Suparta (SP) Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA) Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis Pemilik PT TIN, Marketing Hendry Lie PT TIN, Fandy Lingga

Halangan Hakim Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron

Akibat perbuatan yang merugikan negara tersebut, para tersangka perkara pokok Pasal 2 Pasal (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Pasal (1) 1. hukum pidana.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Selain Tindak Pidana Korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim secara khusus dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *