Setelah Dihujat Raffi Ahmad Nyatakan Ikut Kawal Putusan MK, Apresiasi Masyarakat yang Unjuk Rasa

TRIBUNNEWS.COM – Usai dikritik di media sosial karena seringnya melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara.

Dalam unggahan Instagram bergambar burung elang dengan Lima Perintah di dadanya baru-baru ini, Raffi menyoroti sikapnya yang akan merevisi undang-undang pemilu daerah DPRK.

“Dengan hormat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terhadap permasalahan yang terjadi saat ini, saya pribadi mendukung, menghormati dan mengikuti keputusan MK,” tulisnya, Jumat (23/8/2024).

Ia juga mengapresiasi dan menghormati seluruh lapisan masyarakat yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menyerukan RDK untuk tidak mengulangi UU Pilkada tentang batasan usia calon kepala daerah.

“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang bersuara di jalan. Semua teman-teman saya istimewa karena dukungan dan kepeduliannya terhadap bangsa yang kita cintai,” lanjutnya.

Suami Nagita Slavina bahkan meminta semua pihak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi agar DRC tidak melewati klausul batasan usia.

“Apakah kita bersuara langsung, turun ke jalan, melalui jejaring sosial, jangan biarkan anarki dan provokasi, tapi mari kita berbicara dan membela cara-cara yang baik dan bijaksana dengan cara kita sendiri.”

“Saya yakin semua yang kita lakukan sama tujuannya, yaitu demi keutuhan NKRI dan demi kehormatan demokrasi. Semua untuk kemaslahatan bangsa Indonesia, semua demi kejayaan bangsa Indonesia. bergerak bersama. Bersama masyarakat Indonesia,” kata Raffi Ahmad dalam postingan Instagram terbarunya, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, Raffi menyatakan dukungannya terhadap penolakan revisi UU Pilkada.

Sebagai tandanya, ia mengunggah tanggapan di layar atas kontroversi akun tersebut di akun Instagram pribadinya @raffinagita1717.

“Hari ini tanggal 22 Agustus pengesahan revisi UU Pemilu yang dijadwalkan tanggal 22 Agustus batal, oleh karena itu keputusan MK RK pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus memberikan alasan untuk Partai Buruh dan Partai Gelora Pengesahan Revisi UU Pilkada, rapat paripurna yang dimulai pagi ini pukul 10.00 WIB akan dihapus kapan, demikian bunyi unggahan tersebut.

Namun, alih-alih mendapat simpati, Raffi malah dikritik lagi. Karena itulah Raffi membenarkan posisinya melalui postingan terbarunya di Instagram.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Raffi Ahmad dikecam keras saat mengunggah foto dirinya bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Raffi bersama Zulkifli Gibran mengunjungi bluesukan di Bandung Barat, bertemu pelaku UMKN, dan mengunjungi pasar tradisional.

“Kumaha damang nygante oke? Sebagai si sulung, hari ini saya ke Bandung Barat bersama @gibran_rakabuming dan @raffinagita1717 untuk berdialog dengan para pelaku UMKM dan mengunjungi pasar tradisional,” demikian bunyi postingan Zulkifli saat itu.

Postingan itu muncul saat demonstrasi di depan Gedung DPR berubah ricuh hingga memicu kemarahan publik di dunia maya. Raffi Ahmad bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Instagram @zul.hasan)

Sontak Raffi Ahmad jadi bulan-bulanan media sosial.

Hal ini mendapat kecaman karena sejumlah pihak berupaya menolak uji Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pilkada, yang bahkan disebut ceroboh.

Ada pula seruan untuk membentuk gerakan untuk memblokir akun media sosial Raffi Ahmad. 

“Raffy cari keselamatan, jangan bicara dzolim!” Salah satu pendapat netizen.

Sekadar informasi, aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di depan RDK dan beberapa wilayah lain di Indonesia merupakan reaksi terhadap rencana RDK Baleg mengesahkan revisi UU Pilkada.

Ada upaya DPR untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat mendaftar calon, yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Langkah tersebut diduga dilakukan agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaezang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak 2024.

Masalahnya, Kezan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 2024 karena usianya yang baru 29 tahun.

Suami Erina Gudono ini baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ia tak akan bisa bersaing sebagai calon Gubernur Jawa Tengah jika putusan Mahkamah Konstitusi dipatuhi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *