Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menutup lebih dari 2 juta situs judi online dalam kurun waktu 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 atau tahun ia menjabat Menteri. Komunikasi dan informasi.
“Sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, banyak tindakan yang kami lakukan khususnya Kominfo dengan menutup lebih dari 2.625.000 website perjudian online,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis ( 25). /7/2024).
Budi mengklaim dengan penutupan ini, pihaknya mampu menahan hingga 50 persen dampak yang mungkin timbul dari perjudian online.
“Dari segi angka, kami mampu menyelamatkan atau menghalangi masyarakat berjudi hingga Rp45 triliun,” ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H Anwar Iskandar. Budi mengatakan MUI mendukung upaya Kominfo dalam memberantas perjudian online.
“Yang kami lakukan saat ini dan yang lebih kami harapkan adalah agar perjudian online bisa hilang dari muka bumi Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pak K.H Anwar Iskandar sangat mendukung kami, MUI sangat mendukung kami dan kami akan mengambil tindakan besar-besaran agar perjudian online bisa kita berantas dari Indonesia, lanjut Budi.
Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi terkait perjudian online PPATK pada triwulan I periode Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun.
Akumulasi dari yang diumumkan Kepala (PPATK) hingga triwulan I tahun 2024 mencapai 600 triliun, kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi online, Sabtu (15/6/2024).
Menurut dia, lebih dari Rp 5 triliun ditransfer dari transaksi tersebut ke negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
“Dari angka tersebut terlihat uang hasil game online tersebut dibawa ke luar negeri. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun,” ujarnya.
Natsir mengatakan, uang hasil perjudian online dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Ada beberapa negara di ASEAN. Ada Thailand, Filipina, Kamboja,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online (judi online).
Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini melapor kepada presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.