Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Nama George Sugama Halim, putra seorang pengelola toko roti di kawasan Pgigilan, Kakung, Jakarta Timur, menjadi pusat perhatian publik usai video dirinya menampar karyawannya dengan surat AYAH di media sosial. media. 19).

George ditangkap pada Minggu malam (15/12/2024) oleh tim gabungan Direskrim Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polda Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan Kombes Ade Ary Syam Indra, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Benar (George ditangkap). (Ditangkap) di sebuah hotel di Sukabumi, ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Ade Ari George menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dan didakwa melakukan pelecehan berdasarkan Pasal 351 KUHP.

George terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Benar (George sudah menjadi tersangka). (Dia disangkakan) Pasal 351 KUHP (terkait pelecehan), ujarnya.

George mengaku kebal hukum

Sebelum penangkapannya, George mengatakan dia kebal hukum. Bahkan, dia juga tega menganiaya korbannya dengan sebutan celaka.

Meski demikian, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menegaskan, terlapor tidak kebal hukum.

“Dalam hal ini pelaku pidana tidak kebal hukum. Buktinya pelaku ini sudah diketahui sebagai terlapor, jelas Lina.

Sedangkan gugatan George diajukan terhadap korban.

AYAH mengatakan George membuat klaim tersebut ketika dia menyerangnya dengan tape recorder dan melemparkan meja ke arahnya.

“Dia memanggil saya ‘babu malang’, lalu dia berkata, ‘bagaimana bisa orang miskin seperti kamu melaporkan saya ke polisi, saya kebal hukum’,” katanya seperti dikutip Kompas.com.

Timeline Penangkapan: George berada di sebuah hotel, ibu Penjahat membantunya

Berdasarkan video yang diperoleh Kompas.com, Aipda Zakaria alias Jacqueline Chopper dan timnya mengunjungi George yang sedang menginap di sebuah hotel di Sukabumi.

Kemudian mereka langsung masuk ke salah satu kamar dan membuka pintu. Kemudian di dalam kamar mereka melihat George sedang duduk di tempat tidur bersama seorang pria sedang menonton TV.

Jacklin kemudian memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi. George terlihat berulang kali menggaruk tangan kanannya saat melihat kehadiran polisi. 

“Apakah kamu mengerti, George? Apakah kamu mengerti? Intinya, paham? tanya Jacqueline sambil menyentuh tangan kiri George. 

George hanya mengangguk sebagai jawaban. Saat diperiksa, George Sugama langsung menyerahkan kepada polisi sebuah tas kecil berwarna hitam berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. 

Dalam video tersebut, anak pemilik toko roti itu tidak protes saat ditangkap. Dia hanya diam dan mendengarkan pertanyaan polisi. 

Usai penangkapan, George langsung dibawa polisi. Ia tidak diborgol dan terlihat mengenakan kaus lengan pendek, masker, dan tas berwarna hitam.

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, keberhasilan polisi menangkap George juga tak lepas dari peran ibu pelaku.

Menurut Nicholas, ibu pelaku mengatakan George ada di hotel bersama dia dan keluarganya.

Penyidik ​​menghubungi ibunya dan menginformasikan bahwa mereka berada di Hotel Anugerah Sukabumi, kata Nicholas, Senin (16/12/2024), seperti dikutip Kompas.com.

Melalui kaitan tersebut, polisi langsung mendatangi hotel yang dibicarakan ibu George dan langsung menangkap pelakunya.

George tidak menolak penangkapan.

“Tidak ada perlawanan,” kata Nicholas.

Garis waktu penganiayaan anak yang dilakukan pengelola toko roti di Kakung (kiri) dan korbannya (kanan) (Belitung Post/Jakarta Tribune)

Dikutip dari Tribun Jakarta, penganiayaan yang dilakukan George terhadap DAD terjadi pada 17 Oktober 2024.

Garis waktu cerita dimulai setelah AYAH menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang dipesan secara online ke kamar penjahat.

Menurutnya, penolakan tersebut adalah GSH yang meminta ayahnya membawakan makanan dengan bahasa yang tidak senonoh.

Apalagi, AYAH mengaku saat sedang membawa makanan ke kamar GSH, ia juga dianiaya oleh pelaku.

“Mungkin karena saya marah, saya tidak biarkan dia marah. Dia lempar saya dengan tugu (pajangan), lempar mesin EDC dan terus lempar kursi,” kata AYAH, Minggu (15/12/2024).

GSH bahkan membuang mesin EDC untuk pendebetan DAD, berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial.

Karyawan lain yang melihat kejadian ini pun sempat menangis dalam diam dan ketakutan.

Di sisi lain, orang tua GSH justru membela DAD dan memintanya melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.

“Bos saya membawa saya keluar dan dia hanya menyuruh saya untuk melapor ke polisi. Tapi ponsel dan tas saya ada di dalam, jadi akhirnya saya bawa kembali (ke toko),” ujarnya.

Sayangnya, saat AYAH kembali mengambil ponselnya, GSH menyerangnya dengan melemparkan lebih banyak barang ke arahnya.

Bahkan, panci masak yang dilempar GSH meledakkan kepala AYAH.

“Saat itu saya tidak sadar kalau kepala saya mengeluarkan darah, saya pegang kepala. Kalau lukanya ada darah, itu dari kepala, tapi banyak lebam. Di tangan, kaki, paha. , perut, “katanya.

Setelah itu, DAD dibawa ke klinik oleh orang tua GS untuk mendapatkan perawatan. Namun karena peralatan yang tidak memadai, pihak klinik meminta korban untuk menjahit luka berdarah tersebut di rumah sakit.

Namun korban menolak karena masih shock dan takut setelah dianiaya secara membabi buta oleh GSH.

Tanpa penanganan lebih lanjut, DAD bersama rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

“Laporan saya sudah diterima di Polres Jaktim. Setelah laporan saya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Bukti yang saya berikan ke polisi ada darah di baju saya,” lanjut DAD.

Tribun Jakarta memuat beberapa artikel dengan judul “Pekerja toko kue Kakung menganiaya anak pemilik toko hingga wajahnya hitam, kursi dan loyang dilempar ke arahnya.”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra/Ferdinand Waskita Suryacahya)(Kompas.com/I Putu Gede Paramahamsa/Febryan Kevin Chandra Kurniawan)

Artikel lain terkait pekerja toko roti yang dianiaya oleh anak majikannya 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *