Seruan Revisi UU KPK Mengemuka, dari DPR hingga Internal KPK, Pasal Mana yang Perlu Direvisi?

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan pertama kali melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seruan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengemuka.

Awalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, Komite Pengawasan (Dewas) KPK sempat menyoroti beberapa kekurangan dalam UU KPK, kini DPR RI III. Itu di hadapan komite Anda.

“Jujur pak, saya katakan, saya pribadi mengatakan bahwa undang-undang ini banyak kelemahannya. Saya tidak mengatakan undang-undang ini melemah, saya tidak mengatakan demikian. Banyak hal yang kritis dalam undang-undang ini selama ini,” ucapnya. Presiden Dewan Legislatif. Dewas KPK, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (05/06/2024).

Ketua Komite III DPR Bambang Wurianto alias Bambang Pakul kemudian meminta Dewas KPK mendorong revisi UU KPK. Peraturan DPR terbuka untuk diubah.

“Anda hanya menyarankan, kalau nanti Pak Tumpak bisa komunikasi, coba perbaiki revisi UU Nomor 19, kami akan senang sekali,” kata Bambang kepada DPR III. RDP, panitianya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu. (05.06.2024).

Menurut Bambang, UU KPK sudah berumur lima tahun. Selain itu, perubahan tersebut juga penting untuk mengatasi berbagai keluhan terhadap peraturan tersebut.

“Ini sudah tahun 2019 dan karena undang-undang itu sudah berumur lima tahun, kita bisa mengulangnya, seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengamini kritik Dewas KPK terhadap UU KPK yang banyak kelemahannya.

Saya kira kritik Dewas kemarin bagus, ternyata bagus, kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ali Fikri menyambut baik wacana agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019 akan ditinjau kembali.

“Iya saya harap begitu. Ya, saya kira para dewa sudah mengatakan bahwa para dewa itu sendiri banyak kelemahannya dalam tugas, wewenang, dan sebagainya. Saya kira ada baiknya jika undang-undang termasuk KPK diubah,” ujarnya.

Selain itu, Ali berharap pimpinan KPK selanjutnya adalah orang-orang yang berkomitmen melaksanakan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baru-baru ini, pengujian UU KPK juga disetujui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

“Saya terima ulasan lengkapnya. Bagian atau pasalnya yang mana? Banyak,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Menurut Alex, UU Komisi Pemberantasan Korupsi harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, khususnya para pemimpin negara.

Dia mengatakan, jika Presiden tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, maka amandemen UU Komisi Pemberantasan Korupsi akan tambal sulam.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) meminta pemerintah mencontoh Singapura dan Hong Kong yang berhasil memberantas korupsi.

“Di kedua negara hanya satu badan atau organisasi yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi,” kata Alex.

Singapura memiliki lembaga antikorupsi, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), sedangkan Hong Kong memiliki Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC), yang memerangi korupsi.

Alex menjelaskan, pemberantasan korupsi dilakukan oleh CPIB dan ICAC di negaranya masing-masing.

“CPIB dan ICAC terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah yang berkuasa,” ujarnya.

Menurut Alex, masa depan program pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada bagaimana pemerintah menjadikan KPK sebagai acuan lembaga penegak hukum lain dalam kasus korupsi.

Alex juga menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pengawas lembaga lain dalam pemberantasan kasus korupsi.

Menurut dia, peran pengawasan yang diwajibkan undang-undang saat ini sudah sulit dijalankan.

Begitu pula dengan peran koordinasi. Ini yang perlu dibenahi pemerintah jika kita ingin serius dalam pemberantasan korupsi, kata Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *