Serikat Karyawan Garuda Mengadu ke DPR, Ada Ketidakjujuran Data Soal Laporan Hubungan Industrial

Koresponden Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) mencurigai adanya ketidakjujuran dalam laporan hubungan kerja yang disampaikan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021, 2022, dan 2023 yang dianggap tidak jujur ​​dan telah dilakukan. Potensi berbohong kepada publik.

Sekretaris Jenderal Sekarga Nowrey Kurniawan mengatakan, pihaknya menemukan ada sesuatu pada bagian hubungan industrial dalam laporan tahunan Garuda Indonesia yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dilakukan.

Hal itu disampaikan Nowri saat rapat dengar pendapat dengan Panitia VI DPR RI di Aula Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Kami menunjukkan bahwa apa yang dilakukan manajemen tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada publik dalam laporan tahunan hubungan industrial perusahaan tahun 2021, 2022, dan 2023,” kata Nowri.

Penyampaian Garuda Indonesia pada laporan perseroan tahun 2022 menyebutkan, pengelolaan hubungan kerja industrial dilakukan melalui pelaksanaan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) selama periode 2018-2020 dan perpanjangannya.

Berikut Laporan Tahunan Garuda Indonesia Tahun 2022 yang diperoleh Tribunnews:

Pada tahun 2022, pengelolaan hubungan industrial akan berjalan dengan menerapkan dan memperluas ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020 agar tetap dapat berfungsi dengan baik dengan melakukan koordinasi dengan serikat pekerja, termasuk dalam upaya pencegahan dan penyelesaiannya. Sengketa sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam PCA dan hukum yang berlaku.

Nowri mengatakan bagian ini berpotensi menjadi kebohongan publik.

Hal ini juga terlihat pada laporan tahunan perseroan tahun 2021, 2022, 2023 tentang potensi kebohongan publik dalam laporan tahunan dan menjaga kredibilitas Garuda Indonesia, ujarnya.

Terkait hal tersebut, Sekarga mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Eric Tohir pada 3 Mei 2024 terkait hal tersebut.

Dalam pertemuan dengan DRC, Nowray juga mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap Perjanjian Perundingan Bersama (PKB).

Ada empat pelanggaran PKB yang menurutnya signifikan.

Pak Nowri mengatakan, keempat pelanggaran PKB ini sudah melalui proses mediasi dengan Kementerian Energi (Kemnaker).

Kementerian ESDM disebut telah mengeluarkan saran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan Sekarga.

Namun hingga saat ini hal tersebut belum dilaksanakan oleh manajemen Garuda Indonesia, kata Nowri di tempat konferensi.

Dia memaparkan empat pelanggaran PKB. Pertama, terkait kebijakan perusahaan yang melakukan pengurangan pendapatan karyawan secara sepihak.

Nowri mengatakan, Kementerian ESDM pada 17 Juni 2022 memerintahkan perseroan segera mengambil tindakan untuk mengurangi pendapatan karena kebijakan perseroan dinilai batal demi hukum.

Pelanggaran PKB yang kedua adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun yang dipercepat.

“Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di balai ketenagakerjaan “Mala” dan pada tanggal 7 Juli 2023 telah ada rekomendasi pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali pegawai yang diberhentikan tersebut. kata Nowri.

Pelanggaran PKB yang ketiga, kata dia, adalah perusahaan mempunyai kebijakan yang secara sepihak mengubah hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam PKB.

Nowri mengatakan, Kementerian ESDM memerintahkan perusahaan pada 15 November 2023 untuk segera membatalkan pembatasan hak karyawan dan membatalkan ketentuan pembatasan tersebut.

Namun, dia kembali mengatakan bahwa instruksi tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Atas pelanggaran PKB yang keempat, Garuda Indonesia disebut tidak memenuhi syarat hukum pembentukan Lembaga Kerja Sama Bilateral (LKS) yang melambangkan terjalinnya hubungan industrial yang harmonis.

Padahal, kata Nowray, Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008 sudah memberikan aturan pembuatan LKS bilateral.

Menurut Nowri, aturan tersebut masih dalam Pasal 42 Perjanjian Kerjasama Garuda Indonesia. Dia mengatakan, Serikat Pekerja Garuda sudah mewanti-wanti adanya LKS dua arah mulai tahun 2021.

“Sampai saat ini pimpinan belum merespon, artinya dari tahun 2020 hingga saat ini LKS bilateral belum terlaksana, sesuai undang-undang belum terlaksana,” pungkas Novray.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *