Serikat Buruh Heran Pemerintah Pilih Untungkan Asing Ketimbang Selamatkan Industri Dalam Negeri

Dilansir koresponden Tribunnews.com Danang Triatmojo

BERITA TRIBUNE. Peraturan Pengusaha (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan dan Pertanahan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan calon pembeli atau penjualan website membuka jasa pengiriman bahan.

Sayyid Iqbal berkata: “Membuat peraturan, merugikan rakyat, merugikan buruh, merugikan dunia usaha, dan permen serta CEO.”

Menurut Said Iqbal, aturan tersebut merugikan dunia usaha dalam negeri dan di satu sisi menguntungkan pengusaha asing, khususnya China. 

“Maka tidak heran jika muncul regulasi yang merugikan dunia usaha dengan memihak asing. Selain itu, hal ini juga menguntungkan pihak asing, khususnya Tiongkok. Ini akan mengisi barang-barang China,” ujarnya.

Alih-alih melindungi industri dalam negeri, pemerintah melalui dua peraturan tersebut malah memutuskan mengizinkan negara asing mengimpor produk tekstil ke dalam negeri.

Dia berkata: “Bayangkan impor akan terisi sementara industri dalam negeri selesai. Tidak mengherankan bahwa alih-alih menyelamatkan industri lokal, kita malah membiarkan asing menghalangi impor pakaian.”

Syed Iqbal mengatakan, akibat ketentuan tersebut, diperkirakan pada bulan Juli ini ada sepuluh ribu pekerja di bagian transportasi dan material yang akan dirumahkan.

“Industri tekstil telah melakukan PHK terhadap puluhan ribu orang. Industri transportasi dan peralatan diharapkan mulai puluhan ribu mulai bulan ini,” ujarnya.

Dalam aksi mogok kerja kali ini mereka meminta para pekerja (PHK) untuk berhenti bekerja (PHK) dan menghentikan pekerjaan serta ancaman penghentian pekerja yang dikirimkan materi. 

Menurut para buruh, ancaman dari buruh merupakan konsekuensi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Mereka juga menilai ancaman terhadap pekerja tersebut merupakan dampak dari arahan Direktorat Jenderal Perhubungan dan Pertanahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan jual beli calon pekerja melalui internet atau website pembukaan jasa logistik.

Para pekerja ini menginginkan pemerintah mencabut Permendag 8/2024 dan membekukan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan untuk mencegah ancaman terhadap puluhan ribu pekerja di industri logistik. 

Said Iqbal menyimpulkan, “Yah, tidak ada gunanya berdebat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *