Serba-serbi Aturan Baru Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilik perlu mengetahui Nilai Jual Barang Kena Pajak (NJOP) atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi penjualan rutin.

Dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan dengan cara membandingkan harga dengan benda lain yang sejenis atau dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah mengatur persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan PBB-P2 dalam peraturan daerah tersebut, yaitu minimal 20 persen dan paling banyak 100 persen.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu menetapkan aturan lain mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Properti Kena Pajak yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan untuk perdesaan dan perkotaan paling lambat tanggal 30 Mei. , 2024.

NJOP yang digunakan dalam perhitungan PBB-P2 mempunyai persentase yang berbeda-beda tergantung jenis objek PBB-P2. Sesuai pasal 2 ayat (1) Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, NJOP 2024 digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada lokasi PBB-P2.

Untuk penghitungan PBB-P2 perumahan sebesar 40 persen dari NJOP.

Sedangkan di luar pekerjaan, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah sebesar 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Menurut Morris, Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas PBB-P2 diperhitungkan dalam penetapan persentase NJOP. Hal ini agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai kemampuan wajib pajak.

Klasifikasi benda PBB-P2

Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan klasifikasi lokasi PBB-P2, yaitu:

1. Objek PBB-P2 terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 sebagai tempat tinggal atau bukan tempat tinggal didasarkan pada jenis penggunaan bangunan yang berlaku.

2. Objek PBB-P2 yang berupa tanah kosong digolongkan sebagai objek pajak selain tempat tinggal.

Pasal 3 Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa bagi NJOP yang digunakan dalam perhitungan PBB-P2 pada tahun anggaran sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku. . .

Artinya, NJOP yang digunakan dalam perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan gubernur ini masih mengikuti ketentuan peraturan yang sudah ada sebelumnya, kata Morris.

Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan pajak bumi dan bangunan untuk tanah pedesaan dan perkotaan.

Hal ini menjadi acuan penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku saat ini dan mengetahui kewajiban perpajakannya.

Dengan klasifikasi persentase tersebut, diharapkan aturan baru ini dapat meningkatkan keadilan pemungutan PBB-P2 dan meningkatkan kesadaran warga DKI Jakarta terhadap kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *