Laporan jurnalis Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.119 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan atau dipulangkan ke negara asalnya setelah berbagai situasi krisis di luar negeri.
“Sepanjang tahun 2023, repatriasi 1.119 WNI berhasil terlaksana dari berbagai situasi krisis,” kata Retno dalam sambutannya pada penyerahan Penghargaan Hassan Wirajuda Bidang Perlindungan WNI Tahun 2023, di Taman Ismail Marzuki (TIM). , menjerit , Jakarta Pusat, Jumat. (26/4/2024).
Pemulangan ini mencakup WNI yang berada di wilayah konflik dan bencana alam.
Mulai dari gempa dahsyat berkekuatan 7,8 derajat di Turki dan Suriah, konflik di Sudan, hingga krisis kemanusiaan di Gaza, Palestina.
“Termasuk zona konflik dan bencana alam, termasuk gempa bumi dahsyat di Turki dan Suriah, serta konflik di Sudan dan krisis kemanusiaan di Gaza, Palestina,” ujarnya.
Selain itu, Retno menuturkan tantangan perlindungan WNI ke depan semakin kompleks.
Pasalnya, jumlah WNI di luar negeri semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Sejalan dengan itu, kasus yang terjadi pada warga negara Indonesia juga semakin meningkat. Pada tahun 2022, jumlah kasus yang melibatkan WNI di luar negeri mencapai 35.149 kasus.
Angka tersebut kemudian melonjak 50 persen menjadi 53.598 kasus pada tahun berikutnya atau pada tahun 2023.
“Tantangan ke depan semakin kompleks. Jumlah WNI di luar negeri dari waktu ke waktu semakin meningkat. Pada tahun 2022, jumlah tersebut mencapai 35.149 jiwa. Jumlah ini melonjak lebih dari 50 persen sehingga mencapai 53.598 kasus pada tahun 2023,” ujarnya. .
Selain jumlah kasus, situasi global yang terus diwarnai dengan berbagai dinamika juga semakin mempersulit perlindungan WNI.
Dinamika kasus-kasus tersebut antara lain bencana alam, konflik bersenjata, dan berkembangnya pola kejahatan transnasional yang semakin canggih.
Selain jumlah kasus, kondisi global semakin diwarnai oleh berbagai dinamika, mulai dari bencana alam, konflik bersenjata, hingga perkembangan pola kriminal transnasional yang semakin kompleks, kata Retno.
Terkait hal itu, Retno mengatakan perlindungan WNI tidak bisa hanya dilakukan dari hulu dan hilir, tidak hanya secara sepihak.
“Perlindungan terhadap WNI tidak hanya sebatas pengobatan dan penyelesaian kasus saja, namun juga harus mencakup aspek preventif,” tutupnya.