TRIBUNNEWS.COM – Ruben Onso dan Serwande sepakat berpisah secara baik-baik.
Bahkan, Saronda tak membantah isi gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onso.
Sebagai tergugat, Saronda mangkir dalam perkara perceraian pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (9/7/2024).
Ia tidak hadir, Saronda juga tidak mengirimkan pengacaranya untuk menghadiri persidangan.
Saat itu, Ruben Onso hanya melalui kuasa hukumnya saja yang hadir dalam persidangan.
Usai dilakukan pemeriksaan, keputusan tidak dihadirkannya atau diwakili kuasa hukum Saronda bukan tanpa alasan.
Kuasa hukum Saronda, Chris Sam Siu mengatakan, pihaknya belum membantah isi kasus perceraian Ruben Onso.
Oleh karena itu, Servanda merasa tidak perlu ikut dalam agenda persidangan tersebut.
“Setelah mengetahui isi perkara klien kami RO (Ruben Onso), pengacara setuju, tidak ada yang tidak setuju.”
Oleh karena itu semua sepakat bahwa kami tidak menolak klaim tersebut.
“Tidak ada yang perlu kita bantah mengenai masalah ini, jadi jika tidak ada yang perlu kita bantah dan bantah, bukan berarti kita tidak boleh ikut campur dalam masalah ini,” ujarnya.
Chris Sam Siu pun menegaskan agar penggugat, Ruben Onso, harus hadir dalam kasus perceraian tersebut.
Oleh karena itu, penggugatlah yang harus hadir dalam perkara tersebut. Kita bisa ikut tergugat jika berminat membahas isi perkaranya, jelas isi perkara perceraian Ruben Onso kepada Saronda.
Sebelumnya, isi perkara perceraian yang diajukan Ruben Onso terhadap Saronda dibocorkan oleh Humas PN Jaksel Tumpanuli Marbun.
Tumpanuli Marbun mengatakan Ruben Onso tidak meminta banyak dalam permohonan cerainya.
Ia yang bernama lengkap Ruben Samuel Onso hanya meminta Serwande berpamitan.
“Perkara penggugat bermaksud membubarkan perkawinan semata-mata karena adanya perceraian antara penggugat dan tergugat,” kata Tumpanuli Marbun, seperti dikutip YouTube Intens Investigasi pada Rabu (10/7/2024).
Sementara persoalan hak asuh anak dan harta benda tidak termasuk dalam perkara tersebut.
Seringkali, persoalan pembagian harta perkawinan dan hak asuh anak menjadi poin kunci dalam proses perceraian.
Namun diketahui sebagian besar dari mereka tidak menyebutkan dua hal tersebut dalam tuntutannya.
Soal hak asuh anak dan pembagian harta, tidak pernah masuk dalam isi perkara, ujarnya.
Ruben Onso sebagai penggugat sebenarnya tidak diwajibkan hadir.
Faktanya, Saronda dan perwakilannya tidak menghadiri sidang pertama dan tidak memberikan alasan yang jelas.
Majelis hakim akan kembali memanggil Sarvand untuk hadir dalam sidang kedua yang dijadwalkan pada 16 Juli 2024.
Majelis Hakim digelar untuk mendengarkan Perkara Perdata Nomor 551 atas nama RSO (Ruben Samuel Onso) dengan S (Survendah),
“Pengacara penggugat hadir. Sedangkan tergugat sendiri tidak hadir dalam perkara tersebut, dan ia juga tidak mengirimkan kuasa hukumnya untuk mewakili dalam perkara tersebut tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)