Sepakat Berdamai, Tiga Laporan Polisi Soal Kasus Penganiayaan Urusan Properti di Depok Dicabut

Reporter Tribunnews.com, Rinas Abdella

Tribunnews.com, Jakarta – Seorang penduduk Rijal Anthony, yang menjadi korban Ra dan istrinya, mengambil jalan damai.

Ini adalah kasus kesalahpahaman real estat dalam tindakan pengembang yang hilang dan dipertimbangkan tanpa tanggung jawab. 

Korban Rijal Anthony sebelumnya telah membuat tiga laporan polisi kepada polisi Metro Depok pada hari Senin (4/4/20).

Rigal menyiapkan laporan polisi untuk mengganggu Jalanan No. 1 rt. 01/16 Cellade Bed, Area Sawangan, Depok. 

Laporan pertama terdaftar dengan LP/B/704/IV/2024/SPKT/Metro DEPOK/METRO JAYA Polisi.

Sementara laporan kedua dikirim oleh istri Rijal, HF karena dia tidak menyinggung. 

Laporan ini dicatat dalam Polisi LP/B/702/IV/SPKT/DEPOK Metro/Metro Jaya Police dalam kasus KUHP yang terdaftar dalam Pasal 315 Undang -Undang Pidana.

Sementara laporan ketiga disiapkan oleh karyawan korban di awal .. 

Dia mengumumkan pelecehan Noor bahwa polisi terdaftar di LP/B/703/IV/SPKT/Metro Depok/Metro Jaya Polisi.

Bambang Risdianto, sebagai pengacara, mengatakan bahwa setelah kedua belah pihak, banyak mediator menjadi damai.

“Kami membantu Unit Investigasi Kriminal Polisi Depok, mantan media,” katanya.

“Kami membatalkan laporan itu di kantor polisi Depok tanpa permintaan di balik perdamaian,” tambah Bambang.

Dia mengumumkan bahwa sejak awal kasus ini didahului oleh persidangan. 

Menurutnya, insiden itu terjadi hanya karena tanggung jawab bebas perselisihan.

“Kami akan menyelesaikan kasus ini dengan sebuah keluarga. Dalam langkah ini antara kedua belah pihak di masa depan kami percaya itu tidak akan terjadi. Selain itu, pelanggan kami telah mengatakan sejak awal bahwa mereka bertanggung jawab atas tindakan NAG – kembangkan itu kalah, untuk mengambil, “katanya

Jalan damai juga merupakan contoh bagi publik bahwa semua kasus pelecehan, terutama pencahayaan, harus diselesaikan di pengadilan. 

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Metro Depok, AKP, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut telah berhenti karena perdamaian disepakati oleh kedua belah pihak.

Dia menjelaskan pada hari Jumat (12/13/2024): “Ada pembatalan laporan. Perdamaian berakhir (kasus berhenti).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *