Sepakat Bercerai, Sarwendah dan Ruben Onsu Disebut Tak Memiliki Perjanjian Pisah Harta

TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi Sarwendah dan pembawa acara TV Ruben Onsu dikabarkan belum sepakat soal pembagian harta setelah keduanya memutuskan bercerai.

Menikah pada 2013, keluarga Sarwendah dan Ruben Onsu kini diambang perceraian.

Pasalnya, Ruben Onsu telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang kedua kasus perceraian Sarwendah dengan presenter bernama asli Ruben Samuel Onsu itu digelar pada Selasa (16/7/2024).

Namun sayangnya, baik Sarwendah maupun pembawa acara Brownis TV tersebut tidak hadir dalam agenda tersebut.

Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (17/7/2024), kuasa hukum Sarwendah, Cris Sam Siwu mengatakan kliennya belum memiliki kesepakatan pembagian harta benda meski sudah bercerai dari Ruben Onsu.

Sejauh yang kami tahu, tidak ada pemisahan aset antara klien kami (Sarwendah) dan klien Bang Minola (Ruben), kata Cris Sam Siwu.

Pengacara menyarankan kliennya dan Ruben Onsu sudah membicarakan kondisi keluarga mereka.

Alhasil, Sarwendah tak kaget saat pria yang telah memberikan kedua anaknya itu mengajukan gugatan cerai.

“Saya rasa klien kami tidak terkejut dengan informasi tersebut, yang berarti komunikasi tersebut mungkin terkait dengan proses perceraian.”

Tapi kenapa Ruben harus menggugat, kenapa Sarwendah tidak menggugat, klien kami yang menjawab, jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Cris membeberkan alasan Sarwendah lebih pendiam dan enggan mengomentari masalah keluarganya.

“Klien kami sangat ingin menjaga nama baik keluarga Ruben Onsu, sehingga klien kami tidak akan banyak berkomentar karena yang dilindungi adalah anak dan nama baik keluarga inilah,” jelasnya. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap alasan Sarwendah tak hadir dalam agenda sidang

Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membeberkan alasan Sarwendah kembali mangkir dari agenda persidangan.

Bahkan pemanggilan PN Jakarta Selatan terhadap Sarwendah dinilai tidak sah.

Kemungkinan hari ini sidang pemanggilan kedua terhadap terdakwa (Sarwendah).

Tampaknya surat panggilan yang disampaikan hakim kami kepada tersangka dinyatakan tidak sah karena alamat yang diberikan sebelumnya di Jalan Cempaka 3, yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, jelas Sarwendah yang memilih mangkir dari agenda sidang. proses perceraian. . (Tangkapan layar YouTube St)

Atas kendala tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengirimkan surat panggilan balik ke Sarwendah di alamat baru penyanyi tersebut.

“Oleh karena itu, penting untuk menelepon kembali ke alamat baru.”

Nanti pada sidang berikutnya, kuasa hukum penggugat akan memberikan alamat baru tergugat.

Jadi tersangka akan dipanggil kembali dulu, ujarnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *