Seorang WNI Ditangkap Bea Cukai AS Usai Kedapatan Bawa 28 Ribu Dolar Diwarnai Kimia Hitam

Reporter CourtNews.com, Danang Tritmojo

Courtews.com, Yakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengkonfirmasi keberadaan warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial yang ditangkap oleh bea cukai dan penjaga perbatasan Amerika Serikat di Bandara Internasional Dulles pada hari Rabu, 30 Oktober 2024. 

TTH ditangkap oleh Otoritas Bea Cukai Amerika karena mengangkut $ 28.500, setara dengan 442 juta rubel. 

“Seorang warga negara dengan inisial ditangkap oleh karyawan di individu dan pertahanan perbatasan Amerika Serikat (CBP) pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles. Dia ditangkap karena membawa uang dari penipuan $ 28.500 dolar, kata “Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri Indonesia (PWNI), kepada wartawan pada hari Jumat (11/11/2024).

Adapun kasus ini, Kedutaan Besar Indonesia di Washington berkoordinasi dengan kebiasaan Amerika Serikat dan menerima informasi bahwa kasus tersebut ditransfer ke polisi metropolitan Departemen Washington (MWAA).

Delegasi kasus dimaksudkan untuk studi tambahan kasus ini. Saat ini, Kedutaan Besar Indonesia masih menunggu informasi tentang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi bandara.

“Saat ini, Kedutaan Besar Indonesia masih menunggu informasi tentang hasil penyelidikan MWAA,” katanya.

Jika bersalah, maka orang yang sesuai akan bertanggung jawab atas kejahatan pemalsuan Kode Virginia 18.2-171.

Berdasarkan ketentuan dalam Kode Virginia 18.2-171, kejahatan pemalsuan termasuk dalam kategori kejahatan besar di kelas empat dengan denda 100.000 dolar AS dan 2-10 tahun penjara.

“Kejahatan palsu, menurut ketentuan Kode Virginia 18.2-171, termasuk dalam kejahatan pidana Kelas 4, sehingga denda terdakwa adalah denda hingga $ 100.000 dan 2-10 tahun penjara,” kata Jadha.

Kedutaan besar Indonesia di Washington, distrik Kolombia, terus memantau proses penyelidikan polisi bandara dan menjamin bantuan hukum kepada warga negara Indonesia untuk menjamin kepuasan hak -hak hukum mereka selama penyelidikan dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *