Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara

Laporan dimuat reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pelarangan terhadap warga negara asing (WNA) bernama SHJB.

WNA dilarang karena sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek uang muka 0% pada proyek perumahan di Rorotan, Jakarta Utara, di Perumda Pembangunan Sarana Jaya, DKI Jakarta , dengan defisit pemerintah sebesar Rp 400 miliar.

“Pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan larangan bepergian selama enam bulan ke depan bagi warga negara asing bernama SHJB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan video, Rabu (10/7/2024). .

Larangan yang dimaksud berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, imbuhnya.

Belum ada kabar resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) terkait permintaan pengecualian tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembelian tanah di Rorotan diduga mengabaikan prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak ketiga alias calo.

“Juga dalam hubungan antara pembeli dan broker, dia melakukannya dengan sengaja, ketika dia membutuhkan tanah itu, dia pergi duluan, sehingga terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan broker. Seharusnya mereka bisa membeli tanah itu langsung dari penjual atau pemilik tanah,” kata Asep, Rabu (26/6/2024).

KPK telah melarang 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 12 Juni 2024.

Sepuluh orang yang terlibat adalah ZA, Swasta; MA, Staf Khusus; FA, Pengusaha; NK, Staf Khusus; DBA, PT CIP dan Manajer PT KI; PS, Manajer PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Pengusaha; dan M, Pedagang.

Ada nama dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun belum diumumkan ke publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Jilid V biasanya akan memaparkan identitas tersangka seiring dengan membangun kasus secara tuntas seiring dengan upaya penangkapan dan penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Pulogebang yang digugat Dirjen Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2016-2021, Yoory Corneles Pinontoan dkk. 

Menurut komisi antirasuah, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).

Kejahatan tersebut dilakukan Yoory bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional, l Tommy Adrian.

Ia dikabarkan meraup untung Rp 31,8 miliar, sedangkan Rudy meraup untung Rp 224 miliar.

Yoory divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor, termasuk kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *