Seorang Pemuka Agama Diduga Terbelit Kasus Pidana, Ini Kata Polisi dan Kuasa Hukumnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pemuka agama bernama GDS harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan pada Maret 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan.

GDS dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut kini dalam tahap penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Selatan Fernando Aretunang mengarahkan awak media menghubungi Bareskrim.

Besok saja hubungi Reskrim gan, kata Kapolsek Kebayoran Baru, Jumat (21/6/2024).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nono Supremi membenarkan pihaknya terus mendalami laporan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik ​​harus sangat hati-hati dalam bekerja karena melibatkan tokoh agama.

“Bisa ditanyakan langsung ke penulisnya, Yang Mulia, karena saat ini sedang dilakukan penyidikan, terutama terhadap tokoh agama, jadi kami sangat berhati-hati,” kata Kompol Nuno.

Saat dikonfirmasi melalui pesan teks WhatsApp, penulis tidak membalas dan hanya membaca pesan tersebut tanpa ada tanggapan. 

Para jurnalis pun berusaha menanyakan informasi kepada reporter, namun reporter tersebut tampak enggan menjawab pertanyaan reporter.

“Mohon maaf, saya sedang beribadah sekarang, saya akan ke Bogor lagi ya Tuhan, saya mohon ampun lagi, Tuhan memberkati,” kata penulis kepada awak media.

Namun saat dihubungi, Juru Bicara GDS Indira Daniel justru memberikan tanggapan berbeda, malah mengarahkan wartawan untuk menghubungi pengacara.

Mohon maaf atas keterlambatan balasan karena saya hanya bisa melihat WA, mohon menghubungi Johannes Edward Aritunang selaku pengacaranya, kata Indira.

Saat dihubungi, pengacara merespons dengan mengarahkan dan meminta wartawan segera menanyakan kembali kepada kepala divisi.

“Silakan ke Bareskrim,” ujarnya singkat.

Dugaan penggelapan ini terjadi sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, dimana GDS sebagai tergugat tidak mencairkan dana yang seharusnya dicairkan kepada pelapor setiap minggunya. Dugaan penggelapan ini terungkap tak lama sebelum GDS memutuskan untuk mendirikan penyedia layanannya sendiri.

Selain soal pencucian uang, Komnas Perempuan belakangan ini sempat viral karena klarifikasinya tak pernah menuduh GDS dan istrinya atas dasar tak diundang dalam konferensi pers. Tentang kekerasan terhadap perempuan.

“Kami tidak pernah mengundang yang bersangkutan,” kata Mariana Amiruddin selaku Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (TribunTimur.com).

Menanggapi laporan polisi tersebut, pengacara korban J dan V, Uris Daphne enggan berkomentar. 

“Saya tidak mau membicarakannya, silakan tanyakan kepada penyidik ​​dan pihak terkait,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *