Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penatua C (74) merupakan penjahat yang menganiaya anak berkebutuhan khusus dengan pasal huruf A (14).
Penangkapan terjadi pada 30/30/2024 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi memalukan sang kakek secara terang-terangan menjadi viral di media sosial.
Bareskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin AKP Fauzan langsung menangkap pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SLB Makna Bhakti).
AKP Fauzan dan Reskrim Desa Kebon Kosong serta Bhabinkamtibmas mengikuti video viral tersebut, menyelidiki TKP dan menangkap pelaku.
Dalam keterangannya tertanggal 30-09-2024, ia menjelaskan, “Sekolah terduga korban di SLB Makna Bakti juga diperiksa bekerja sama dengan orang tua dan guru korban.”
Uni selaku guru dari terduga korban A menelpon terduga korban dan menanyakan kejadian tersebut kepada A disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dan Kabag Humas Polres Kemayoran.
Benar, korban mencium dan membelai C usai mengatakan sudah memberikan uang.
Polisi telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus.
Penyebab perbuatan tercela pelaku di usia lanjut masih dalam penyelidikan.