Seorang Istri Cari Keadilan ke MK Usai Suami WNA Diusir dari Indonesia Imbas Pernah Dipidana Narkoba

Reporter Tribune News Abriza Fasti Afami melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yuyun Yuanita, istri warga negara Swiss yang diusir dari wilayah hukum NKRI dan dilarang masuk wilayah hukum Indonesia, di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tes Narkotika. status konstitusional. . (MK).

Dia keberatan dengan paragraf 1. Pasal 146 dan ayat 2 UU Narkotika yang berbunyi:

Ayat (1): “Bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau pelanggaran narkotika yang pidananya ditentukan dalam undang-undang ini, dilakukan pengusiran dari wilayah negara Republik Indonesia.”

Ayat (2): “Warga negara asing yang telah dideportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.”

Dalam sidang pendahuluan, pengacara Yvonne Yoanita, Mohammad Zain Al-Faqeeh mengatakan kliennya dan suaminya Jean-Marc Frederic Godin telah menikah. Hal ini berdasarkan pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama Cilacap berdasarkan salinan Putusan Nikah No. 93/Pdt P/2024/PA Clp tanggal 17 April 2024.

Lebih lanjut Zin menjelaskan, pada 30 April 2008, suami pemohon divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I Bandung karena melakukan tindak pidana tanpa izin dan menggunakan narkoba Golongan I secara melawan hukum untuk dirinya sendiri.

Jane didakwa melakukan kejahatan tersebut setelah menggunakan gulungan ganja. Atas perbuatannya, ia divonis 6 bulan penjara. Hukumannya sudah selesai.

“Setelah suami pemohon menjalani hukumannya, suami pemohon yang merupakan warga negara Swiss dikeluarkan dari wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan saat ini dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Zin. Sidang Perkara Nomor 95/PUU-XXI/2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Zin kemudian menjelaskan, pemohon Yoon dirugikan karena pasal tersebut. Karena dia tidak bisa tinggal bersama suaminya di Indonesia.

“Pemohon tidak mendapat kasih sayang dari suami. Pemohon tidak mendapat perlindungan dari suami pemohon, pemohon tidak mendapat dukungan internal dari suami pemohon,” jelas Zain.

“Pelapor mendidik anak sendirian, padahal suami pemohon juga ingin ikut mendidik anak bersama pemohon,” imbuhnya.

Faktanya, anak Yvonne Juanita yang bernama Junior Godin ini belum mendapat kasih sayang dan perhatian dari ayahnya sejak lahir.

“Istri pemohon belum mempunyai kesempatan untuk mengungkapkan rasa cintanya secara langsung kepada anaknya. Padahal suami pemohon adalah ayah yang bertanggung jawab,” kata Zain.

Ia menuturkan, meski berada di luar negeri, suami Yvonne Juanita selalu mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Selain itu, kata dia, anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, Zain meminta MK mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai berikut:

“Bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana narkotika yang pidananya ditentukan dalam undang-undang ini, akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia sampai warga negara asing tersebut sah menetap di Indonesia. Tidak menikah dengan warga negara Indonesia. hukum dan memiliki anak dalam pernikahan itu.” Deskripsi obat. (Kompas.com)

Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 146 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai:

“Warga negara asing yang telah dideportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali warga negara asing tersebut menikah secara sah dengan warga negara Indonesia berdasarkan hukum Indonesia dan mempunyai anak. dari pernikahan itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *