TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pria berinisial MA (42) melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, AMH (15) dan AHR (15).
Kedua korban adalah saudara kembar. MA sempat menikah siri dengan ibu korban bernama M 5 tahun lalu.
Pelecehan seksual tersebut terjadi di rumahnya di Gang Parit, Desa Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Ibu mendapat MA 5 tahun yang lalu.
Ibu korban kemudian memberitahu tetangganya S (57 tahun), mantan ketua RT. Ibu korban memergoki suaminya sedang basah kuyup.
“Ibunya sudah tidak sanggup lagi, sehingga memberi tahu saya dan warga lainnya (yang berinisial) G,” ujarnya, Senin (21 Oktober 2024).
“Sebenarnya sejak kelas 5 SD. Sekarang saya kelas 3 SMP,” imbuhnya.
Menurut ketua RT, M juga ingin berpisah dari suaminya.
Setelah itu, laporan terus dikirimkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (13/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Di sana mereka diperiksa polisi mengenai laporannya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Senin malam (14 Oktober 2024).
Dalam penangkapan tersebut, masyarakat dan organisasi masyarakat juga mengepung rumah pelaku.
M menikah dengan MA di serial tersebut dan dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai anak.
Pak MA adalah seorang duda dan mempunyai tiga orang anak, namun anak pertama tinggal bersama pamannya.
M menikah dengan MA dan merupakan seorang janda dengan tiga orang anak. M mempunyai anak kembar tiga, dua anak perempuan kembar.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan MA juga melakukan kekerasan terhadap putri tirinya, AKZ (15 tahun).
Akibat perbuatan MA, tiga orang anak mengalami trauma dan membutuhkan dukungan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Ayah tiri Tangerang melakukan pelecehan seksual terhadap remaja kembar sejak SD.