Seorang Guru Ngaji di Ciputat Cabuli Delapan Muridnya, Pelaku Sudah Ditangkap

Laporan jurnalis Tribunnevs.com Reynas Abdila

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Seorang guru mengaji berinisial M (40) diduga melakukan penganiayaan terhadap delapan siswi.

Pelecehan seksual tersebut terjadi di Jalan Muali, Kampung Maruga, Ciputat, Tangsel pada Minggu (29/09/2024) pukul 13.00 VIB. 

Kapolsek Ciputat Timur, Kemas Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus pencabulan.

“Iya betul, Polsek Ciputat Timur mendapat laporan dari Bu Dedeh terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru mengaji,” kata Kemas saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2024). 

Kasus pencabulan ini sudah dilimpahkan ke Polres Tangsel untuk ditindaklanjuti.

Delapan orang (korban) untuk sementara didaftarkan, kata Kemas.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahiadi mengatakan, laporan tersebut diproses langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

“Korban dikirim ke lembaga pemasyarakatan pada Minggu (29 September 2024). Kasusnya ditangani Unit PPA Reskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Alvino.

Baru-baru ini, pelaku ditangkap di Mapolres Tangsel. 

Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui motifnya.

“Pelakunya sudah kita tangkap, dia tersangka, kasusnya sedang ditangani polisi,” ujarnya.

Seorang guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan diketahui diikat di Masjid Jamie Al Huda di kawasan Ciputat, Tangsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *