Wartawan Tribunnews.com Endrapt Pramoudiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan meminta pemusnahan seluruh barang impor ilegal yang terdeteksi Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, jika tidak dimusnahkan, para importir nakal itu tidak akan menyerah.
Sementara itu, pada Jumat (26/07/2024), Zulhas baru saja menyita barang dugaan impor ilegal senilai sekitar 40 miliar rupiah di sebuah gudang di Jakarta Utara.
Barang sitaan tersebut merupakan hasil kerja satgas penertiban impor barang ilegal.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi gugus tugas. Kita harus melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas,” kata Zulhas di Jakarta Utara.
“Hancurkan – hancurkan dengan baik. Jangan hancurkan sampelnya. Nanti masyarakat akan kembali, jangan menyerah. Semua yang kita temukan akan kita hancurkan,” sambungnya.
Dalam pertemuan di aula, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Etika Berusaha (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan hal serupa. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal yang ditemukan dalam pengawasan pasca perbatasan oleh Pusat Pengendalian Perdagangan Bekasi di Distrik Sitereup, Wilayah Bagor pada Kamis (28/03/2024). (Berita Tribun/Endrapta)
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) disebut mendukung penindakan impor ilegal karena tergabung dalam gugus tugas tersebut.
“(Produk impor ilegal) dimusnahkan. Kami punya tempat di Cibinong di mana mereka dimusnahkan. Ini adalah pertama kalinya. Kami juga bekerja sama dengan Cadin, nanti ada bantuan dari Cadin,” kata Moga.
Sekadar informasi, sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal mulai bekerja.
Ketentuan mengenai Satgas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengelolaan Produk Tertentu Dengan Tata Cara Perdagangan dari Luar Negeri.
Anggota Satgas Pengendalian Impor Barang Ilegal ini merupakan perwakilan dari 11 kementerian dan lembaga.
Yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional; Badan Keamanan Laut TNI Angkatan Laut; badan usaha yang bergerak di bidang usaha pada tingkat daerah, kabupaten, dan kota; dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Tiga tujuan utama pembentukan gugus tugas ini adalah, pertama, menciptakan langkah-langkah strategis dalam pemantauan dan penyelesaian permasalahan impor.
Kedua, terciptanya koordinasi yang efektif dari berbagai departemen dalam pengawasan masing-masing produk yang termasuk dalam sistem usaha impor.
Ketiga, menjalin komunikasi dan informasi antar lembaga terkait dalam memantau dan menyelesaikan permasalahan impor barang dari luar negeri.
Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Barang Palsu.
Ketujuh jenis produk tersebut adalah sandang dan produk tekstil, tekstil dan aksesoris pakaian, keramik, peralatan elektronik, sepatu, kosmetik, dan produk tekstil jadi lainnya.
Anggota gugus tugas akan bekerja sama dalam inventarisasi masalah; menetapkan tujuan, program dan tata kerja; dan verifikasi izin perdagangan dan persyaratan spesifik produk yang berlaku untuk peraturan perdagangan impor.
Anggota gugus tugas juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran instrumen komersial.
Entitas yang melanggar hukum juga akan dituntut berdasarkan kewenangan hukum.
Pemantauan yang akan dilakukan gugus tugas meliputi pemantauan secara berkala dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian penanganan khusus yang bisa dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keluhan masyarakat.
Selain itu, juga terdapat manajemen terpadu apabila diperlukan pengolahan yang melibatkan organisasi lain.