Sempat Viral Kiriman Sepatu Terkena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Klaim Sudah Selesai

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

BERITA TRIBUNE.

Pada awalnya, topik pembayaran pajak atas produk impor ramai dibicarakan di situs Internet X selama beberapa hari.

Akun @PartaiSocmed memposting kisah tersebut beserta videonya di media sosial dan akun @radhikaalthaf melihatnya.

. sppbmcp), kenapa ada yang tidak diberitahu informasinya yang sedikit itu,” tulis @PartaiSocmed pada Senin (22/4/2024) seperti dilansir Tribunnews.com.

Kejadian bermula saat @radhikaalthaf membeli sepatu seharga Rp 10,3 juta dengan pengiriman via DHL Rp 1,2 juta, dengan membayar Rp 11,5 juta.

Namun sesampainya paket di Indonesia, pemilik paket harus membayar biaya bea cukai sebesar Rp 31,8 juta.

Akhirnya @radhikaalthaf memposting video yang menanyakan di mana bea masuknya didasarkan, karena dia hanya mendapat 5,8 juta di bea cukai seluler. Izin bea cukai telah selesai

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan penerbitan sepatu bola impor dikenakan bea masuk dengan nilai Rp 31 juta.

Menurutnya, pemilik sepatu menerima nilai sebenarnya dari sepatu tersebut dan memenuhi kewajibannya.

Awalnya, harga barang tersebut dilaporkan oleh Perusahaan Kurir (PJT), DHL, sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian terhadap dokumen tersebut, diketahui jumlah sebenarnya adalah US$ 553,61 atau 8,81 juta.

Askolani dalam jumpa pers di kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024) mengatakan: “Harga yang diberikan tidak ada hubungannya dengan informasi yang kami terima, bisa kami jangkau di seluruh dunia, lalu dicek melalui DHL.” .

“Jadi harga sepatunya kita sesuaikan, dan ternyata karena disuruh cuma Rp 500.000, ternyata harganya Rp 8,8 juta,” lanjutnya.

Akibat proses penagihan tersebut, bea cukai dan bea cukai juga menentukan besaran bea masuk dan pajak atas impor berdasarkan harga terkini, dan denda.

Total yang dibayarkan sebesar Rp30,93 juta. Terdiri dari bea masuk 30 persen sebesar Rp2,6 juta, PPN 11 persen sebesar Rp1,26 juta, PPh impor 20 persen sebesar Rp2,29 juta, dan denda administrasi sebesar Rp24,74 juta.

Menurut Askolani, pembentukan dana tersebut transparan dan akuntabel. Importir pun menerima nilai sebenarnya dari sepatu sepak bola yang diimpor tersebut, sehingga masalah tersebut terselesaikan.

Dijelaskannya: “Kami transparan dan bertanggung jawab, kami tunjukkan dan perbaiki, sehingga importir menerimanya dan bersyukur kepada Tuhan atas tanggung jawabnya. Jadi masalah sepatu sudah selesai, kami fasilitasi dan kami kerjakan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *