Sempat Tak Hadir karena Sakit, KPK Bakal Panggil Lagi Saksi Ini di Perkara Abdul Gani Kasuba

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil kembali saksi bernama David Glen Oye dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Masalahnya, David Glenn dulunya adalah seorang K.F.C. Penyidik ​​pada Selasa (27/8/2024), namun tidak datang karena sakit.

Bukan karena sakit, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sujarto, Senin (3/3/2024).

Petugas polisi, yang merupakan pensiunan sekretaris pers, mengatakan bahwa terserah pada tim investigasi untuk memanggil kembali saksi tersebut.

Adapun kapan jadwal pemanggilan kembali, Tessa akan mengonfirmasinya kepada tim investigasi terlebih dahulu.

“(Panggilan, Red.) Belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) menduga Abdul Ghani Kasuba menerima aliran dana dari pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.

Kasus pencucian uang yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Edul Ghani didakwa menerima suap dan suap sebesar Rp109,7 miliar.

Jaksa BPK Abdul Ghani menyebut dirinya diduga menerima uang panas sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30.000.

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau tunai.

Penerimaan kas meliputi suap untuk jual beli barang dan jabatan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengembangkan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih dalam penyelidikan.

Mereka adalah Muhamin Syarif, mantan Ketua Umum Partai Jerindra Malut, dan Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Menyusul perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menuduh Muhaimin Syarif menyuap Abdul Ghani Kasuba dengan sekitar 37 perusahaan terkait pengurusan proposal ke Kementerian Energi untuk mengidentifikasi Usaha Pertambangan. Wilayah Izin (WIUP). dan sumber daya mineral.

Puluhan perusahaan diduga sedang bersiap mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Ghani Kasuba.

Hal itu diungkapkan Pemprov Malut dalam konferensi pers terkait identifikasi dan penangkapan Abdul Ghani Kasuba, tersangka pemberi suap pembelian dan pengolahan barang dan jasa di gedung merah putih PKC di Muhaimin Sirif. , Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Muhaimin Sirif, salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam pengurusan usulan penyelesaian JMPC.

“Memproses rekomendasi kepada Kementerian ESDM RI untuk melakukan identifikasi WIUP yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba hingga tahun 2021 untuk sedikitnya 37 perusahaan dengan nama samaran Muhaimin Sirif UCO. 2023 tanpa melalui prosedur sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 1798 K/30/MEM/2018 “Tentang Pedoman Pelaksanaan Persiapan, Penetapan dan Pemberian WIUP”,- kata. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari usulan penetapan WIUP yang diajukan tersangka Muhamin Sirif ke Kementerian ESDM RI, Asep mengatakan keenam blok usulan tersebut sudah ditetapkan WIUP-nya pada tahun 2023 oleh Kementerian ESDM.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foley, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum. 

Dari enam blok tersebut, lima blok WIUP yang telah dilelang yaitu Blok Kaf, Blok Foley, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai, kata Asep. 

Dari lima blok yang dilelang, Kementerian ESDM telah menetapkan empat blok pemenangnya. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foley, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

“Dari lima blok yang akan dilelang, Kementerian ESDM telah menetapkan empat blok pemenangnya,” kata Asep.

Sayangnya, saat ini ASP tidak merinci perusahaan mana saja yang dinobatkan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *