Sempat Menghilang 8 Tahun Lalu, Linda Sahabat Vina Siap Beri Keterangan ke Polda Jabar Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Sahabat Vina, Linda, siap tampil ke publik usai diinterogasi Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada 2016.

Dulu, banyak yang menyebut Linda kerasukan roh Vina usai kejadian pembunuhan.

Setelah pembunuhan tragis itu, Linda menghilang selama delapan tahun.

Linda disebut-sebut menjadi saksi kunci meninggalnya Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky.

Kini, menurut salah satu kuasa hukum keluarga Vine Cirebon, Putri Maya Rumanti, Linda siap diinterogasi Polda Jabar untuk memberikan keterangan atas kejadian yang menimpa temannya hari ini, Senin (27/05/2024). ).

“Linda siap bertemu media setelah Linda diperiksa dan keterangannya diambil pihak Polda (Jabar),” kata Putri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024) malam, seperti dilansir Wartakotalive.com.

Putri menuturkan, temannya juga ikut mendampingi Linda saat mengikuti ujian di Polda Jabar.

Insya Allah kami juga akan menyusul, tapi kalau-kalau ada panggilan dari Polda Jabar besok (hari ini), kata Putri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu.

Dengan menginterogasi Linda, Putri berharap bisa mengetahui kasus Vina.

Sebab menurut Putri, informasi yang dimiliki Linda dinilai sangat penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai apa yang diketahuinya atas peristiwa buruk tersebut.

“Yang jelas, apakah Linda ada yang ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut? Ataukah dia hanya perantara atau dia mengetahui namun tidak melaporkan? Ada kemungkinan,” jelasnya. Polisi mengeluarkan 2 penyandang disabilitas tersebut, hanya saja Peggy ditetapkan sebagai tersangka

Dalam pemberitaan terkini lainnya, Pegi disebut-sebut menjadi tersangka terbaru kasus pembunuhan dan pembunuhan paksa di Vina Cirebon.

Padahal, sebelumnya Polda Jabar telah merilis tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Namun setelah Peggy diperkenalkan ke publik, polisi mengumumkan hanya DPO yang ditangkap.

Sementara nama Andi dan Dani telah dihapus dari daftar DPO.

“DPOnya ada satu, bukan dua. Ternyata yang bernama Dani dan Andi tidak ada. Jadi DPO yang benar itu satu, atas nama PS (Pegi Setiawan).”

Tersangkanya ada di sini, jadi DPO-nya hanya satu, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan.

Kesimpangsiuran jumlah penyandang disabilitas, kata Surawan, disebabkan adanya pernyataan yang berbeda dari proses interogasi.

Kemudian, setelah ditelusuri secara detail, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andi dan Dani, tidak ada atau hanya dibuat-buat.

“Sejauh ini fakta pemeriksaan kita tersangka atau DPO ada satu. Jadi tersangkanya sembilan, bukan 11,” jelas Surawan.

Mengetahui hal tersebut, keluarga Vina mengaku kaget.

“(Keluarga) jelas kecewa. Mereka malah menelpon saya. Mereka kaget dengan pernyataan Polda (Jabar), ‘Kenapa cuma 1, Bu?'” kata Putri dalam jumpa pers di Balai Pusat. Wilayah Jakarta, Minggu.

Putri mengatakan, saat ini dirinya akan terus berkoordinasi dengan Hotman Paris Hutape terkait penghentian kedua DPO tersebut.

“Dan tentunya ini tugas besar di dalam negeri, setelah tidak hanya polisi tapi juga kejaksaan.

Putri mengatakan, tim kuasa hukum pun mengaku kecewa dengan kebijakan polisi.

Sebab, kemunculan kedua DPO dalam kasus pembunuhan Vin sebelumnya sudah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Ada satu hal yang membuat kami kecewa, mengapa Polda (Jabar) menyatakan kedua penyandang disabilitas tersebut tidak memiliki nama samaran fiktif,” jelas Putri.

Bahwa dalam putusan yang ditinjau tim kuasa hukum disebutkan bahwa seluruh barang bukti terkait meninggalnya Wina dikembalikan ke Penyidik ​​Reserse Kriminal Polda Jabar untuk digunakan dalam kasus lain yakni atas nama Kakak Andi, Kakak Dani, dan Kakak Peggy. alias Perong.

Karena itu, Putri pun mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang membersihkan kedua DPO dalam kasus meninggalnya Vina.

Menurut Putri, seharusnya polisi menjelaskan fakta persidangan yang digelar sebelumnya, termasuk soal DPO.

Artinya selama ini dalam persidangan diduga ada ketidakjujuran, bagaimana kalau dikatakan produk hukumnya fiktif, berarti harus diperiksa keterangannya, tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Linda Akhirnya Siap Terungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diusut Polisi Hari Ini

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *