Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah mengamankan dua remaja berinisial SI (17) dan TF (16) yang terlibat tawuran yang korbannya berinisial DN (19). ) terbunuh.
Tawuran terjadi di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (4 September 2024).
Saat hendak ditangkap polisi, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat pada Kamis (5 September 2024).
Perkelahian tersebut terjadi akibat bentrokan antara kelompok “Kamus Gantung” yang tergabung dalam “Geng Buaya” dengan kelompok “Selebriti 02” yang tergabung dalam “Kebon Jahe”.
Teuku Arsya Gaddafi, Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP mengatakan, kejadian tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.
Kedua kelompok saling menantang dan mengatur pertemuan bentrokan di tempat yang disepakati.
Korban DN (19) tewas usai tabrakan karena mendapat dua luka tusuk di leher bagian kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dan panjang 10-15 cm sehingga membuat korban tidak bernyawa. terselamatkan,” kata Arsya, Selasa (10/9/2024).
Arsya bercerita, mereka sering berganti nama grupnya.
“Ini untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya,” ujarnya.
Akbp Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, menjelaskan, kejadian bermula saat kelompok korban yakni aliansi “Kasus Gantung” dan “Gang Buaya” mengirimkan pesan kepada kelompok lawan melalui Instagram “Celebritis 02 ” dan “Kebon”. Jahe” dengan tantangan bertemu di lokasi pertarungan.
Kedua kelompok berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan membawa senjata tajam.
Sekitar pukul 02.30 WIB terjadi perkelahian di Jalan Semangka. Korban DN yang menjadi ketua kelompoknya terlibat duel dengan pelaku SI.
Namun karena merasa kalah, korban berusaha melarikan diri.
Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.
SI menyerang korban dengan sabit besar, disusul TF yang melemparkan pentungan ke leher korban hingga mengakibatkan luka serius.
Meski korban berusaha melarikan diri, ia akhirnya pingsan dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Tarakan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua belas tahun sesuai Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP.