TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) siap menghadiri sidang perdana Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung pada 1 Juli 2024. ).
Hal itu disampaikan Yusuf Warsyim, Ketua Komite Kepolisian (Kompolnas).
Yusuf mengatakan, hal itu diketahui setelah Polda Jabar melaporkan niatnya menghadiri sidang praperadilan Pegi.
“Beliau sudah menyatakan siap hadir dalam sidang pendahuluan sesuai waktu yang telah disepakati,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, Polda Jabar tak menghadiri sidang perdana Pegi yang dijadwalkan Senin (24 Juni 2024).
Sementara itu, Yusuf mengatakan Polda Jabar berhalangan hadir dalam sidang kemarin karena ada urusan lain.
Dia mengatakan seharusnya tim hukum Polda Jabar (Bidkum) melakukan kegiatan lain sesuai rencana sebelum pengumuman sidang perdana Pegi.
Namun Yusuf tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang harus dilakukan Bidkum Polda Jabar.
“Saya kini berkesimpulan, ketidakhadiran Prapid kemarin karena Bidkum yang ditugaskan hadir mengalami kesulitan waktu karena adanya konflik antara jadwal kegiatan prasidang dengan waktu sidang. “Rencana kegiatan tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.
Yusuf mengaku mengetahui alasannya berdasarkan informasi dari Polda Jabar.
Sementara itu, Yusuf mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat tanggapan dari Polda Jabar terkait alasan mereka tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi kemarin.
Namun, dia meminta Polda Jabar memberitahukan hal tersebut kepada masyarakat.
Yusuf juga kembali menegaskan, alasan ketidakhadiran Polda Jabar bukan karena naskah respons yang belum siap menanggapi keluhan Pegi.
“Jika masih ada pertanyaan mengapa Polda Jabar tidak menghadiri sidang pendahuluan kemarin, kami punya jawabannya. “Yang pasti tidak demikian karena naskah tanggapannya belum siap menanggapi permintaan tersebut,” ujarnya. “Naskahnya hampir selesai.”
“Kami mengusulkan agar Polda Jabar memberitahukan alasannya kepada masyarakat,” lanjut Yusuf. Polda Jabar di Sidang Pendahuluan Pegi: Pegi mengaku membentuk tim kuasa hukum, namun kemarin tak hadir.
Sebelumnya, Polda Jabar mengaku siap menghadiri sidang perdana Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24 Juni 2024).
Hal itu diungkapkan Kompol Jules Abraham Abast, Humas Polda Jabar, pada Minggu (23 Juni 2024) atau sehari sebelum sidang Pegi.
Bahkan, Jules mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadiri sidang Pegi.
“Tentunya kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menghadapi sidang pendahuluan terkait kasus tersebut guna menetapkan tersangkanya,” kata Jules, dilansir YouTube Kompas TV.
Kemarin, Jules tidak membeberkan berapa jumlah anggota tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan hadir dalam sidang hari ini.
Namun tidak menutup kemungkinan kuasa hukum selain polisi bisa bergabung dalam tim kuasa hukum,” ujarnya.
Jules menjelaskan, “Untuk kuasa hukum yang disiapkan saat ini (kemarin), kami belum tahu apakah akan terdiri dari kuasa hukum kami sendiri atau akan bekerja sama dengan kuasa hukum eksternal.”
Faktanya, Polda Jabar tak menghadiri sidang perdana Pegi yang digelar hari ini, Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Padahal, dewan juri yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan kuasa hukum Pegi Setiawan sudah hadir di persidangan.
Namun sidang kemarin tidak digelar karena tim Kanwil Hukum Polda Jabar tidak menghadiri sidang pendahuluan.
Sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024.
Niko Kili Kili, anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengaku kecewa dengan tidak adanya kepolisian setempat di Jawa Barat.
“Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. “Saya sangat berharap Polda Jabar hadir hari ini,” ujarnya.
Niko menduga polisi sengaja menangani masalah ini dengan tujuan menyatakan kasus Pegi Setiawan P21 (ditutup) dan menolak aduan praperadilan.
Oleh karena itu, kami berharap kejaksaan menangani kasus ini secara objektif.
“Saya meminta jaksa mengkaji kasus ini secara objektif. “Kami akan menunggu sampai ada keputusan praperadilan,” ujarnya.
Setelahnya, Pegi Setiawan dikabarkan menyampaikan pengaduan praperadilan melalui pengacaranya dan mengajukan pengaduan ke polisi, Kapolda Jabar, dan Bareskrim Polda Jabar.
Ia menolak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.
(Tribunnews.com/Yohane Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
Lebih banyak artikel tentang meninggalnya Vina Cirebon