TRIBUNNEWS.COM – Kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dilanjutkan kembali setelah terhenti.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Selasa (28/5/2024).
Jamaludin menjelaskan, Polda Metro Jaya meminta kliennya hadir besok, Rabu (29/5/2024) untuk memberikan keterangan terkait kasus Firli Bahuri.
Bahkan, SYL, kata Djamaludin, akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
“Iya, itu undangan yang saya dengar. Meski saya tidak melihatnya secara fisik, tapi terkait Pak Firley,” kata Djamaludin, Selasa (28/5/2024).
Namun, menurut Djamaludin, SYL tampaknya tak bisa ikut dalam agenda pemanggilan tersebut.
Sebab, SYL C akan melanjutkan persidangan tipikornya besok di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.
“Kenapa sekali atau dua kali seminggu, karena waktu hampir habis, jadi kita tidak bisa mengabaikan waktu pengujian ini.”
“Kita juga harus putuskan untuk menghilangkannya, kalau tidak kita tidak akan bisa,” kata Djamaludin.
Oleh karena itu, Djamaludin mengaku akan meminta waktu lain untuk menelepon kliennya.
Jadi mungkin bukan (Rabu) di Polda Metro Jaya. Mungkin Kamis atau Jumat, tapi itu tergantung juri, jelas Djamaludin.
Pihaknya juga akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang melibatkan pimpinan KPK.
Diketahui, Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasal 12(e) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2001 dibaca dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tahun 1999 yang mengatur tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Firley pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun tuntutan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Polisi sejauh ini belum menangkap Firli Bahuri dalam proses tersebut.
Berkas perkaranya masih belum lengkap.
Terkait penangguhan yang dilakukan Firli, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menangguhkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan, saat ini perkaranya sudah memasuki tahap akhir, artinya materi perkara sudah segera diserahkan ke pengadilan.
“Saya yakin akan selesai. Sudah kami lakukan, tinggal langkah terakhir,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci lebih lanjut soal berkas yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap.
Khususnya soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri yang dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya.
“Yang bisa saya katakan adalah saya akan menyelesaikannya, tunggu saja tanggal pertandingannya,” kata Caryoto.
Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polry Combes, menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan oleh penyidik atau (SP3).
Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3), kata Arief, Sabtu (18/5/2024).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut dia, polisi terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Penyelidikan penanganan kasus Aquo masih berjalan dan saya akan memastikan proses ini berlanjut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.”
“Profesionalisme artinya prosedural dan teliti,” kata Ade.
(Tribunnews.com/Galuh Vidya Vardani/Abdi Ryanda Shakti)