Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi

Informasi dari reporter Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan peninjauan lanjutan terhadap perkara yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tinggi (MA).

Sidang kasus ini kembali dimulai ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan atau keberatan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tabel Putusan Sementara Hakim tentang Diskriminasi telah diterbitkan. oleh Gazalba.

“Persidangan perkara ini telah kami buka kembali, sesuai instruksi PT Jakarta karena putusan sementara kemarin dibatalkan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan kasus tersebut, Senin (8/7/2024).

Gazalba sempat menghirup udara bebas sambil menunggu keputusan PT DKI atas keberatan yang diajukan KPK.

Hingga Senin kemarin, dia terus memantau kasus yang ditanganinya.

“Karena (kecuali terdakwa) diberhentikan, maka rombongan hakim diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan pokok perkara,” kata pria tersebut kepada Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menerima permohonan Jaksa KPK terkait pembebasan Hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang putusan kasasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). .

Megadili telah menerima permohonan banding dari JPU, kata hakim yang membacakan hukuman.

Oleh karena itu, putusan PT DKI membatalkan putusan sementara Pengadilan Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 dengan permintaan banding,” kata hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI menyatakan menolak penolakan atau pengecualian yang diberikan kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim menilai dakwaan 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 memenuhi syarat formil dan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. kejahatan. dan hukuman tersebut berlaku untuk dijadikan dasar penyidikan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memulai proses sidang pembacaan putusan terhadap Gazalba Saleh.

“Pengadilan Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupaya melanjutkan putusan perkara yang ada saat ini,” tegas hakim

Sekadar informasi, majelis hakim yang memutus permohonan ini antara lain Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua bersama Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Sementara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *