Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi
TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan layanan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal atau aplikasi SIHALAL berjalan normal pasca serangan siber ransomware di Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) . ) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tanggal 20 Juni 2024.
Kepala BPJPH Muhammad Aqeel Ihram mengatakan layanan sertifikasi halal dihentikan pada 20-23 Juni 2024.
SIHALAL, menurut Akil, tidak bisa diberikan kepada pengguna, baik pemangku kepentingan dunia usaha maupun jasa seperti LPH, LP3H, Komite Fatwa, MUI, LHLN, P3H dan pengguna lainnya.
Namun mulai 24 Juni 2024 Sihalal sudah bisa beroperasi normal kembali. Mulai Senin, 24 Juni 2024, seluruh layanan jaminan produk halal sudah beroperasi normal kembali,” kata Akil dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
“Kami melakukan restart server sebelumnya, mengembalikan backup database dan pengaturan server, menambah memori dan daya CPU untuk memberikan akses aplikasi yang lebih cepat sehingga memudahkan komunitas pengguna SIHALAL,” imbuhnya.
Akil mengatakan, pemasangan aplikasi SIHALAL di PDN merupakan wujud kepatuhan BPJPH terhadap regulasi terkait penerapan sistem e-Government.
Memastikan PDN menjadi tanggung jawab Keputusan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Elektronik (EGSA).
Melalui PDN, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengintegrasikan data dan informasi, aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
“Seluruh layanan jaminan produk halal dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Aplikasi SIHALAL sudah dihosting di PDNS 2 sejak 1 Maret 2024, sedangkan sebelumnya dihosting di PDNS 1 mulai Juni 2023,” kata Akil.
Sebelumnya, kegagalan PDNS 2 berdampak pada sejumlah layanan e-Government lainnya.
Dampak SIHALAL mengakibatkan terhentinya layanan permohonan sertifikasi Halal, layanan permohonan Lembaga Fasilitasi Proses Halal, layanan pelatihan Fasilitasi Proses Halal, layanan akreditasi Lembaga Inspeksi Halal (LPH), layanan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan layanan sejenis lainnya.