Sempat Bela Diri, Akun Youtube Sandra Dewi Kini Hilang, Kena Mental atau Menghilangkan Bukti TPPU?

TRIBUNNEWS.COM – Setelah akun Instagram, akun YouTube Sandra Davey juga menghilang.

Hilangnya kedua akun tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Banyak yang menilai Sandra Davey sengaja menghapus akun Instagram dan akun YouTube miliknya untuk menghilangkan bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPUPU.

Pasalnya di kedua akun tersebut, Sandra Davey kerap membagikan kehidupan pribadinya. Mulai dari properti, kegiatan sosial hingga momen liburan.

“Hapus jejak kemewahan,” tulis salah satu netizen di kolom komentar postingan akun gosip @lambe_turah yang mengabarkan akun Instagram Sandra Davey menghilang.

“Hilangkan jejaknya biar gak sita semuanya,” tulis warganet lain.

Kecurigaan masyarakat tak lepas dari status suaminya Harvey Moyes yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi perdagangan timah. Korupsi ini berpotensi menghapus kerugian negara sebesar Rp 271 triliun.

Sejauh ini, beberapa mobil mewah telah disita dari perkebunan Harvey dan Sandra Davey. Beberapa akun Harvey Moyes juga diblokir karena dicurigai terkait korupsi.

Akibat perbuatan suaminya, Sandra Davey mendapat sanksi sosial. Meski belum dikonfirmasi, bisa jadi produk komersial yang mendukungnya sudah berhenti mendukung.

Semua bisnis yang terkait dengan Sandra Devi juga terkena dampaknya.

Masyarakat tak akan lagi membeli apa pun yang berhubungan dengan aktris kelahiran Bangka Belitung itu.

Mungkin saja dia dijauhi oleh teman-temannya.

Sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Sandra Davey pun langsung menutup kolom komentar di akun Instagram miliknya.

Ini menunjukkan betapa malunya Sandra yang harus ditanggungnya. Namun usahanya tetap tidak membebaskannya dari cyberbullying.

Lihat saja akun @lambe_turah yang mengabarkan akun YouTube miliknya tiba-tiba menghilang.

Netizen pun ramai mengolok-oloknya di kolom komentar.

“Di Vietnam, banyak nyawa melayang,” tulis seorang warganet.

“Selamatkan hidupmu, oke?”

“Hanya hukuman mati.”

“Takut ada yang minta x 271T.”

“Sindikat itu sangat sulit… Anda mungkin kehilangan pengetahuan, terutama untuk sindikat.”

“Ternyata kamu membeli mobil itu dari pencuri ya?”

Cyberbullying yang dilakukan sebagian netizen tentu berdampak pada kondisi mental Sandra Davey.

Bukan hanya rasa malu, tingkat stres, depresi, kecemasan, dan ketakutan pun meningkat.

Usai diperiksa Jaksa Agung beberapa waktu lalu, Sandra Devi langsung meminta awak media yang meliputnya melihat data agar tidak ada pemberitaan yang tidak benar.

Dia mengatakan hal itu karena merasa kesal, seolah-olah Tinlah yang bersalah atas korupsi tersebut. Suami Sandra Devi, Harvey Moise, menjadi tersangka kasus korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK. (Tangkapan Layar YouTube Comps TV Pontianak)

Bisa juga dianggap sebagai cara membela diri untuk meminimalisir hinaan yang ditimpakan padanya.

Ia tampak menegaskan bahwa suaminya, Harvey Moyes, bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Namun masih ada 16 tersangka lainnya yang masing-masing punya perannya masing-masing.

Sementara itu, angka 271 triliun yang disebutkan dalam kasus tersebut dinilai banyak praktisi hukum sebagai kemungkinan kerugian negara. Tidak ada angka pasti mengenai kerugian pemerintah.

Peran Harvey Moi dalam lingkaran korupsi timah

Kuntadi, Direktur Pembantu Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, berperan sebagai Harvey dalam mengungkap suami Sandra Devi, Harvey Moise, dalam kasus timah.

Menurutnya, sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Banca Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pehlavi Tabrani.

Kejaksaan Agung awalnya menetapkan Riza sebagai tersangka.

Harvey, kata Kuntadi, meminta Riza melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, mereka sepakat untuk mengerjakan penyewaan peralatan proses IUP PT Timah Tbk untuk peleburan timah di wilayah IUP.

“Tersangka HM (Harvey Moise) mengkondisikan PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN smelter untuk mengikuti kegiatan tersebut,” jelas Kuntadi.

Harvey, tambahnya, diduga memerintahkan pemilik yang korup untuk mendivestasikan sebagian keuntungan dari operasi mereka. Hasilnya dibagi antara Harvey dan beberapa tersangka lainnya.

Jaksa menduga uang tersebut disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dikirimkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang dibantu tersangka lainnya, Helena Lim.

Pengaturan tersebut diduga dilakukan PT QSE untuk menimbulkan keraguan terhadap HM yang difasilitasi oleh tersangka HLN, ujarnya.

Kejaksaan Agung Pasal 2 Nomor (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menangkap Harvey Moise.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *